KAB. HUMBAHAS || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan 4(orang ) tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2022.
Dari hasil Penyidikan Kejaksaan Negeri Humbahas menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Humbahas berinisial MP dan oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUTR Humbahas berinisial GT.
Selain MP dan GT, penyidik juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka oknum rekanan berinisial TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan RK selaku Wakil Direktur CV MKS atas kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang Temba di Dinas PUTR dengan pagu anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Humbahas TA 2022.
Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon M Purba dan Kasi Intel, Van B Semenguk dan Kasi lainnya saat menggelar konfrensi pers, Senin (10/03/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara, SH., MH menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dan memeriksa 30 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara. SH., MH menambahkan, Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Humbahas, selama 20 hari sejak tanggal 10-30 Maret 2025.
“Keempat tersangka, masing-masing berinisial GT selaku Penjabat Pembuat Komitmen, RK selaku Wakil Direktur CV M. Kemudian yang ketiga TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan yang keempat adalah MP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PU Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2022,” kata Noordien.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara lebih kurang lebih Rp824 juta dari jumlah pagu sebesar Rp3,9 miliar.
Keempat tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Para tersangka ditahan karena dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Penyidik juga mengantongi minimal dua alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna








