Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Mendapat informasi adanya transaksi pengedaran narkoba jenis sabu, personil Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil meringkus da mengamankan satu orang warga Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara.
Kanit Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ilhamsyah S.H, M.H dalam siaran persnya menjelaskan, berawal dari informasi warga ada aktifitas
ilegal transaksi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Kanit reskrim Polsek Kualuh Hulu memaparkan, setelah mendapat informasi dari warga, selanjutnya team reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan ke lokasi tempat transaksi narkoba, dalam hitungan 2 jam setelah mendapat laporan dari warga tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIB pada hari Sabtu 03/05/2025, personil reskrim yang dipimpinnya berhasil membongkar salah satu jaringan narkoba TKPnya didalam rumah Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam penggerebekan berhasil diringkus seorang pengedar narkoba bernama Fahrul Reza Lubis alias Fahrul usia 36 tahun dan memilik KTP Aceh, sedang menunggu pembeli dan dari tangan pelaku, diamankan satu buah Tas berwarna hitam berisikan 4 bungkus Narkoba jenis Sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bersih sekitar 4,42 gram, 1 unit timbangan digital elektronik, 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip transparan kosong, 2 buah mancis dan Uang sebesar Rp 285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah), ungkap Kanit Reskrim Polsek Kualauh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikirim dan di tahan di Mapolres Labuhan Batu.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna








