Foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga, Selasa dini hari (6/5/2025). (Sangkakala 7/ Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, dalam sebuah operasi yang dilakukan pada, Selasa dini hari (6/5/2025), sekira pukul 03.30 WIB.
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol, berlokasi di Jalan Keder Manik, samping Holyland Karaoke, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika di sekitaran Jalan Kader Manik, Kelurahan Pasir Bidang,” ujar AKP Rahmad R Hutagaol, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil operasi, seorang pria berinisial AW alias A (25), warga Desa Bonalumban, Kecamatan Tukka, Tapteng, diamankan bersama beberapa barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
“AW berprofesi sebagai nelayan dan seorang residivis narkoba,” imbuh Rahmad.
Dari hasil penggeledahan, sambung Rahmad, ditemukan satu kotak rokok Luffman berisi tiga keping pil ekstasi dari kantong celana sebelah kiri tersangka.
Selain itu, dari jok sepeda motor Honda Beat milik tersangka ditemukan dua helai tissue, satu kotak rokok Sampoerna berisikan satu keping pil ekstasi, dan dua buah plastik bening berisi sabu seberat 1,0 gram.
“Empat keping pil ekskstasi tersebut seberat 0,45 gram,” tukas Rahmad.
Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







