Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Ringkus Pengedar Narkoba

- Redaktur

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARIGI, SULTENG || Sangkakala 7
Seorang pemuda berinisial NU (21) diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, di ringkus Sat Narkoba Polres Parigi Moutong bersama barang buktinya, Rabu (14/05/2025).

Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya, Sat Narkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku, saat penggeledahan dilakukan petugas menemukan sebanyak 18 (delapan belas) saset narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam tisu yang sempat dibuang pelaku di dalam lubang kloset.

Dalam keterangannya NU (21) diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial WA yang saat ini masih buron, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong dan NU akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dijumpai Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan., S.Tr.K., MH
menuturkan, Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya Narkotika.

Dalam hal ini Polres Parigi Moutong juga menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk mewaspadai peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, dan apabila mendapatkan informasi terkait penyalagunaan dan peredaran Narkoba agar menginformasikan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong, apabila ada yang mengatasnamakan Anggota Polres Parigi Moutong maupun Kasat Resnarkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka Penyidikan narkoba yang sedang ditangani satuan Resnarkoba, ungkapnya.

“Memberantas narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,”tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Fitri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB