Polres Tebo Ungkap Peredaran Sabu 157,17 Gram di Sumay, Tiga Pelaku Diamankan

- Redaktur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Jumat (16/5/2025). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 157,17 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KT alias KRIS (42), I S (35), dan YN (20). Mereka ditangkap saat berada di salah satu rumah di RT 06 Desa Pemayungan sekitar pukul 12.00 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram, serta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, hingga uang tunai Rp10.890.000 dan beberapa unit ponsel serta sepeda motor.

Menurut pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir. Sabu-sabu didapatkan dari seorang bandar bernama S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri di daerah tersebut. Pelaku menjual sabu secara tunai dengan sistem pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa “Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif tim Satresnarkoba yang menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Sumay. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil dengan tertangkapnya tiga pelaku sekaligus,”

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru