Polres Tebo Ungkap Peredaran Sabu 157,17 Gram di Sumay, Tiga Pelaku Diamankan

- Redaktur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Jumat (16/5/2025). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 157,17 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KT alias KRIS (42), I S (35), dan YN (20). Mereka ditangkap saat berada di salah satu rumah di RT 06 Desa Pemayungan sekitar pukul 12.00 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram, serta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, hingga uang tunai Rp10.890.000 dan beberapa unit ponsel serta sepeda motor.

Menurut pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir. Sabu-sabu didapatkan dari seorang bandar bernama S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri di daerah tersebut. Pelaku menjual sabu secara tunai dengan sistem pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa “Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif tim Satresnarkoba yang menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Sumay. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil dengan tertangkapnya tiga pelaku sekaligus,”

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB