Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Sibolga, Senin (19/5/2015). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Tapteng || Sangkakala 7
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga.
Pengedar tersebut berinsial ES alias PK (48), warga Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia diamankan, pada Senin (19/5/2015), sekira pukul 02.45 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tetang aktivitas transaksi narkotika di Jalan Eben Ezer.
Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Sibolga menuju lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan
tersangka dengan satu paket sabu seberat 0,6 gram, serta uang tunai Rp150 ribu.
Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan satu unit timbangan, satu buah buku kecil berisikan catatan bon penjualan sabu, dan tiga bal plastik bening.
“Satu buah handphone dan sepeda motor juga kita sita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Rahmad.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ES dibawa ke Mapolres Sibolga.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya,” pungkas Rahmad.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna