Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Tapteng, Senin (19/5/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu, disebuah basecamp (pondok), di Lingkungan 2 Barung-barung, Kecamatan Tapian Nauli, pada Senin (19/5/2025), sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka pelaku berinsial JP (51), warga Tapian Nauli II, Tapteng. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang geram akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut.
Gunawan menyebutkan, dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,16 gram, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah bong, serta satu buah tas sandang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang geram karena adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, di sebuah pondok ditepi sungai di lingkungan Barung-barung,” ujar Gunawan, Kamis (22/5/2025).
Gunawan mengatakan, saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang didampingi Lurah Tapian Nauli II, tersangka dapat diamankan.
Setelah berhasil diamankan, masyarakat yang sudah terlanjur kesal dengan ulah tersangka, membongkar dan membakar basecamp yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








