Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam, Kapolres: “Kami Tidak Toleransi Ancaman Kekerasan”

- Redaktur

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala 7
Kepolisian Resor Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat. Kamis siang, 22 Mei 2025, Polres Kendal menggelar konferensi pers di Mapolres Kendal untuk mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di depan Pasar Sayur dan Buah, Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial MK (22 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, adalah hasil kerja cepat jajaran Polsek Gemuh dibantu tim opsnal Polres Kendal.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dengan modus ancaman kekerasan. Tidak ada toleransi,” tegas Hendry.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban Didik Warseno (22 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung. Aksi pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dengan ancaman cutter yang diarahkan ke leher korban di depan warung makan “Resto Latansa”.

Esok harinya, Selasa malam 6 Mei 2025, pelaku kembali melakukan pemerasan dengan menghadang korban secara paksa dan mengancam, “Koe nak rak ngei duit tak cegat neng perlintasan kereta api Weleri,” (Kalau kamu tidak kasih uang, akan saya cegat di perlintasan kereta Weleri).

Takut ancaman terulang, korban menyerahkan uang Rp40 ribu dari saku jaketnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
• Uang tunai Rp40.000
• Sebuah topi hitam bertuliskan “Quicksilver”
• Celana panjang coklat merek HUF
• Kaos hijau bertuliskan “N2S”

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, serta penyelidikan intensif, pelaku akhirnya diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP.

AKBP Hendry menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya kalangan muda,“Pemerasan, meski nominal kecil, tetaplah tindak pidana yang serius. Jangan pernah ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan di ruang publik,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat aktif menjaga lingkungannya, termasuk dengan tidak membiarkan adanya intimidasi di sekitar pasar, terminal, atau tempat keramaian lain.

“Kami mengajak warga untuk tidak takut, jangan diam ketika melihat kejahatan. Laporkan, dan kami akan bergerak,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru