Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam, Kapolres: “Kami Tidak Toleransi Ancaman Kekerasan”

- Redaktur

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala 7
Kepolisian Resor Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat. Kamis siang, 22 Mei 2025, Polres Kendal menggelar konferensi pers di Mapolres Kendal untuk mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di depan Pasar Sayur dan Buah, Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial MK (22 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, adalah hasil kerja cepat jajaran Polsek Gemuh dibantu tim opsnal Polres Kendal.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dengan modus ancaman kekerasan. Tidak ada toleransi,” tegas Hendry.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban Didik Warseno (22 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung. Aksi pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dengan ancaman cutter yang diarahkan ke leher korban di depan warung makan “Resto Latansa”.

Esok harinya, Selasa malam 6 Mei 2025, pelaku kembali melakukan pemerasan dengan menghadang korban secara paksa dan mengancam, “Koe nak rak ngei duit tak cegat neng perlintasan kereta api Weleri,” (Kalau kamu tidak kasih uang, akan saya cegat di perlintasan kereta Weleri).

Takut ancaman terulang, korban menyerahkan uang Rp40 ribu dari saku jaketnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
• Uang tunai Rp40.000
• Sebuah topi hitam bertuliskan “Quicksilver”
• Celana panjang coklat merek HUF
• Kaos hijau bertuliskan “N2S”

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, serta penyelidikan intensif, pelaku akhirnya diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP.

AKBP Hendry menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya kalangan muda,“Pemerasan, meski nominal kecil, tetaplah tindak pidana yang serius. Jangan pernah ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan di ruang publik,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat aktif menjaga lingkungannya, termasuk dengan tidak membiarkan adanya intimidasi di sekitar pasar, terminal, atau tempat keramaian lain.

“Kami mengajak warga untuk tidak takut, jangan diam ketika melihat kejahatan. Laporkan, dan kami akan bergerak,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB