Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam, Kapolres: “Kami Tidak Toleransi Ancaman Kekerasan”

- Redaktur

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala 7
Kepolisian Resor Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat. Kamis siang, 22 Mei 2025, Polres Kendal menggelar konferensi pers di Mapolres Kendal untuk mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di depan Pasar Sayur dan Buah, Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial MK (22 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, adalah hasil kerja cepat jajaran Polsek Gemuh dibantu tim opsnal Polres Kendal.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dengan modus ancaman kekerasan. Tidak ada toleransi,” tegas Hendry.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban Didik Warseno (22 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung. Aksi pertama terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dengan ancaman cutter yang diarahkan ke leher korban di depan warung makan “Resto Latansa”.

Esok harinya, Selasa malam 6 Mei 2025, pelaku kembali melakukan pemerasan dengan menghadang korban secara paksa dan mengancam, “Koe nak rak ngei duit tak cegat neng perlintasan kereta api Weleri,” (Kalau kamu tidak kasih uang, akan saya cegat di perlintasan kereta Weleri).

Takut ancaman terulang, korban menyerahkan uang Rp40 ribu dari saku jaketnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
• Uang tunai Rp40.000
• Sebuah topi hitam bertuliskan “Quicksilver”
• Celana panjang coklat merek HUF
• Kaos hijau bertuliskan “N2S”

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, serta penyelidikan intensif, pelaku akhirnya diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP.

AKBP Hendry menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya kalangan muda,“Pemerasan, meski nominal kecil, tetaplah tindak pidana yang serius. Jangan pernah ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan di ruang publik,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat aktif menjaga lingkungannya, termasuk dengan tidak membiarkan adanya intimidasi di sekitar pasar, terminal, atau tempat keramaian lain.

“Kami mengajak warga untuk tidak takut, jangan diam ketika melihat kejahatan. Laporkan, dan kami akan bergerak,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB