Pencuri Residivis Dibekuk, Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Bongkar Ruang Guru Sekolah

- Redaktur

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala 7
Kepolisian Resor (Polres) Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan sekolah. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal pada Jumat, 23 Mei 2025, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan secara rinci kronologi dan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap pelaku pencurian yang menyasar ruang guru SD Negeri Puguh, Kecamatan Boja.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah atas kehilangan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan kantor pada Sabtu, 26 April 2025. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIB oleh penjaga sekolah Bejo dan guru setempat, Kundariyati, yang menemukan pintu ruang guru dalam keadaan terbuka.

“Pelaku masuk ke ruang guru saat sekolah dalam keadaan kosong, dengan cara membongkar pintu dan memanjat untuk mencapai barang-barang yang akan dicuri,” ujar AKBP Hendry. Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dan analisis rekaman CCTV yang disita dari pihak sekolah berhasil mengarahkan penyidik pada seorang tersangka berinisial AS alias Agus Sukriyak (33), warga asal Banten yang berdomisili di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Pelaku merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak panjang kasus pencurian, mulai dari curanmor pada 2010 dan 2014, hingga pencurian handphone pada 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sejumlah perangkat elektronik seperti tape, speaker, handphone, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp19.400.000. Ini bukan hanya kerugian material, tetapi juga menyangkut rasa aman di lingkungan pendidikan,” kata Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Hendry menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat dan sinergis antara Unit Reserse Kriminal Polsek Boja, tim Resmob Polres Kendal, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Kapolres Kendal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama di lingkungan yang rawan seperti sekolah dan kantor tanpa penjagaan. Ia juga menekankan pentingnya pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan sistem keamanan tambahan di institusi publik.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Kapolres Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pengelola sekolah, untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan pendidikan. “Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan bisa menyasar siapa saja dan kapan saja. Mari tingkatkan kewaspadaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan Kendal yang aman,” ujarnya.

Polres Kendal menegaskan akan terus konsisten dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB