Diminta Kosongkan Lahan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, CV Curtina Prasara Kembali Disomasi GNPK-RI

- Redaktur

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) kembali melayangkan surat somasi hukum kedua dan terakhir kepada Direktur CV. Curtina Prasara yang beralamat di Perum Sumbodro Kav. 30, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Selasa 24 Juni 2025 kemarin.

“Ya, ini somasi hukum kedua dan terakhir kepada Direktur CV. Curtina Prasara terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada pengelolaan parkir di RSUD Kardinah,” tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI, Basri Budi Utomo, kepada media, Rabu (25/6/2025).

“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara. “Kami minta kepada Direktur CV. Curtina Prasara agar dalam jangka waktu 7 X 24 jam segera mengosongkan dan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak RSUD Kardinah,” tandas Basri.

“Seharusnya, CV. Curtina Prasara menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sampai adanya kepastian hukum tetap (inkracht) atas masa berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama yang dipersengketakan. Karenanya, kata Basri CV. Curtina Prasara wajib mengosongkan dan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak RSUD Kardinah,” ujarnya.

Basri kembali menegaskan, pungutan parkir yang sampai dengan saat ini dilakukan oleh CV. Curtina Prasara jelas-jelas tidak ada legal standingnya alias sebagai pungutan liar atau pungli, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025 sesuai yang tertuang didalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengelolaan parkir, Nomor : 415.1/013/2022 – Nomor : 283.KT/RS/01/2022, tanggal 1 Maret 2022 jo Adendum Kesatu (Ke-I) Nomor : 415.1/005.F/II/2024 – Nomor : 283.KT/RS.02/2024 tanggal 1 Februari 2024,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin saat diwawancarai via telepon, Rabu (25/6/2025) membenarkan bahwa sampai dengan hari ini CV. Curtina Prasara masih melakukan pungutan parkir dan belum mengosongkan, apalagi menyerahkan lahan parkir berikut operasionalnya kepada pihak RSUD Kardinah. Padahal proses hukum saat ini masih berjalan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih mencoba meminta klarifikasi dari pihak CV. Curtina Prasara terkait persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : TIM

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru