Diminta Kosongkan Lahan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, CV Curtina Prasara Kembali Disomasi GNPK-RI

- Redaktur

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) kembali melayangkan surat somasi hukum kedua dan terakhir kepada Direktur CV. Curtina Prasara yang beralamat di Perum Sumbodro Kav. 30, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Selasa 24 Juni 2025 kemarin.

“Ya, ini somasi hukum kedua dan terakhir kepada Direktur CV. Curtina Prasara terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada pengelolaan parkir di RSUD Kardinah,” tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI, Basri Budi Utomo, kepada media, Rabu (25/6/2025).

“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara. “Kami minta kepada Direktur CV. Curtina Prasara agar dalam jangka waktu 7 X 24 jam segera mengosongkan dan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak RSUD Kardinah,” tandas Basri.

“Seharusnya, CV. Curtina Prasara menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sampai adanya kepastian hukum tetap (inkracht) atas masa berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama yang dipersengketakan. Karenanya, kata Basri CV. Curtina Prasara wajib mengosongkan dan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak RSUD Kardinah,” ujarnya.

Basri kembali menegaskan, pungutan parkir yang sampai dengan saat ini dilakukan oleh CV. Curtina Prasara jelas-jelas tidak ada legal standingnya alias sebagai pungutan liar atau pungli, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025 sesuai yang tertuang didalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengelolaan parkir, Nomor : 415.1/013/2022 – Nomor : 283.KT/RS/01/2022, tanggal 1 Maret 2022 jo Adendum Kesatu (Ke-I) Nomor : 415.1/005.F/II/2024 – Nomor : 283.KT/RS.02/2024 tanggal 1 Februari 2024,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin saat diwawancarai via telepon, Rabu (25/6/2025) membenarkan bahwa sampai dengan hari ini CV. Curtina Prasara masih melakukan pungutan parkir dan belum mengosongkan, apalagi menyerahkan lahan parkir berikut operasionalnya kepada pihak RSUD Kardinah. Padahal proses hukum saat ini masih berjalan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih mencoba meminta klarifikasi dari pihak CV. Curtina Prasara terkait persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : TIM

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Berita Terbaru