Foto : Warga Sirandorung menyampaikan keluhan kepada Bupati Tapteng terkait keberadaan PT SGSR, Jum’at (11/7/2025). (Sangkakala 7/Dinas Kominfo Tapteng).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mendengarkan langsung keluhan masyarakat Kecamatan Sirandorung, terdampak aktivitas PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Pertemuan dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan amat Sirandorung, Jum’at (11/7/2025). Terlihat hadir, Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, Kadis DPMMPPTSP, Plt. Kadis Perhubungan, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kepala Bappeda Tapteng.
Bupati Masinton Pasaribu menuturkan, sejak bulan Juni 2025 Pemkab Tapteng telah memanggil seluruh perusahaan sawit. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui dokumen perizinan perusahaan serta kontribusi yang sudah diberikan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, Pemkab Tapteng berkomitmen melakukan penataan terhadap perusahaan perkebunan sawit.
“Kita ingin mereka melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan, memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui CSR, plasma, dan tetap menjaga ekosistem lingkungan,” tegas Masinton.
Terkait polemik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan, Masinton memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan melakukan langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan.
“Apabila perusahaan membandel, akan kita laporkan ke Satgas yang menangani perkebunan sawit. Jika perlu kita usulkan ke pemerintah pusat agar perkebunan tersebut diambil alih negara,” ujarnya.
Masinton meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Pemkab Tapteng, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Kami meminta masyarakat untuk menjaga ketertiban. Jangan mau terpancing dan terprovokasi,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
“Kami mendukung sepenuhnya program Pemkab Tapteng. Saya berharap, dalam 2 tahun masalah pertanahan di Tapteng bisa selesai,” katanya.
Manaek juga menyebutkan, pihaknya akan mengukur kembali luasan HGU perusahaan, serta mengkaji kembali perizinan HGU, apakah sudah dijalankan dengan baik atau tidak.
Dalam kesempatan itu, masyarakat Kecamatan Sirandorung menyampaikan tuntutan kepada pihak PT SGSR. Adapun tuntutan tersebut adalah:
1. Pembongkaran jembatan panton yang telah menghambat arus sungai Mandumas-Tapus.
2. Pembongkaran tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya di Daerah Aliran Sungai (DAS).
3. Penyediaan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
4. Pesta syukuran setiap tahun.
5. PT SGSR untuk tidak menutup akses jalan yang dilalui masyarakat.
6. PT SGSR menyediakan areal ternak kerbau dan lembu untuk masyarakat.
7. Pemutusan kontrak security GBN dan mempekerjakan masyarakat Siambaton Napa 80 persen dari seluruh karyawan.
8. Memberdayakan masyarakat sekitar menjadi rekanan kerja.
9. Tidak membatasi masyarakat membawa hasil kebun melewati areal kebun PT SGSR.
10. Mengganti rugi secara material dan Inmaterial terhadap kerugian masyarakat atas keberadaan PT SGSR.
11. Mendesak Pemkab Tapteng mengukur ulang HGU PT SGSR.
12. Meminta Pemkab Tapteng mengakui dan melindungi tanah adat/ulayat PO Mandumas.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








