Pemindahan Terhadap 9 Orang Terpidana Berkategori Bandar Narkoba Di Lapas Kelas IIa Cikarang.

- Redaktur

Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, memerintahkan 11 orang personil pegawai yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan Yogi Suhara dan Kasubsi Keamanan Fadly Rahman Safaat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 2759, Tentang : Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan terhadap terpidana berkategori bandar narkoba dengan Pidana Mati (A5), pidana Seumur Hidup (SH) dan 20 Tahun penjara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan pemindahan terhadap 9 (sembilan) orang terpidana berkategori bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Cikarang, dengan 2 tujuan yang berbeda.

Sebanyak 4 (empat) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan 5 (lima) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon.

Pengawalan dilaksanakan oleh 11 (sebelas) orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan 5 (lima) orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lapas Cikarang mengusulkan pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reynhard Sp Silitonga.

Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Bapak Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan progresif untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.

Pemindahan warga binaan ke Lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam
melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. (ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu
7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!
JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram
Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Aek Bange Asahan, Diduga Pengedar Sabu 2,71 Gram
Pemusnahan Barang Bukti 17 Perkara, Kejari Humbahas Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:00 WIB

7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram

Rabu, 22 April 2026 - 22:15 WIB

Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul

Rabu, 22 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Berita Terbaru