Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Juni-Juli 2025, 21 Tersangka Diamankan

- Redaktur

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025. Sebanyak 21 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., MH, menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 92,11 gram dan 1 ½ butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp34.827.000.

“Seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, dan termasuk jaringan lokal di Kabupaten Tebo,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (31/7/2025) di Mapolres Tebo.

Polres Tebo juga intensif melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk mencegah peredaran narkoba masuk maupun keluar dari lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Salah satu bentuk konkret dari kerja sama tersebut adalah razia gabungan yang dilaksanakan secara rutin. Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tebo dan petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang dan R (25), narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo, warga Kecamatan Rimbo Bujang.

Barang bukti yang disita berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram, uang tunai Rp200.000, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional transaksi.

“Meski barang bukti yang diamankan tergolong kecil, namun ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar ke dalam lapas,” tambah Kapolres.

Jika dikalkulasikan, pengungkapan sabu sebanyak 92,11 gram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat merusak lima orang pengguna. Sementara ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan dua jiwa.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Gudang Agen Gas LPG 3 Kg PT Sukses Tiga Serangkai Seperti Gudang Mafia
Begal Bersenjata Api Beraksi di Kantor Desa Pasir Madang Sukajaya, Motor Pegawai Raib
Modus Lowongan Kerja di Kemenkeu, Oknum Agen Properti Diduga Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
Puluhan Juta Rupiah Raib, Pelaku Pencuri Tas dari Dalam Mobil Berhasil Diringkus Polisi
Diburu Korban, Terduga Penipu Investasi MBG Digerebek di Kos Cibuluh Bogor
Carut Marut Manajemen Perumahan Neo Green Terrace, Konsumen Kecewa Hingga Lapor ke Polda Banten
Diduga Intimidasi Pasien, Dokter Umum di Sukaraja Bogor Dilaporkan ke Polisi
Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Bandar Narkoba, Jejak Pemasok 114 Butir Ekstasi dari Balige Diburu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:59 WIB

Gudang Agen Gas LPG 3 Kg PT Sukses Tiga Serangkai Seperti Gudang Mafia

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:49 WIB

Begal Bersenjata Api Beraksi di Kantor Desa Pasir Madang Sukajaya, Motor Pegawai Raib

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:29 WIB

Modus Lowongan Kerja di Kemenkeu, Oknum Agen Properti Diduga Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:57 WIB

Puluhan Juta Rupiah Raib, Pelaku Pencuri Tas dari Dalam Mobil Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:04 WIB

Diburu Korban, Terduga Penipu Investasi MBG Digerebek di Kos Cibuluh Bogor

Berita Terbaru