Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Juni-Juli 2025, 21 Tersangka Diamankan

- Redaktur

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025. Sebanyak 21 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., MH, menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 92,11 gram dan 1 ½ butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp34.827.000.

“Seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, dan termasuk jaringan lokal di Kabupaten Tebo,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (31/7/2025) di Mapolres Tebo.

Polres Tebo juga intensif melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk mencegah peredaran narkoba masuk maupun keluar dari lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Salah satu bentuk konkret dari kerja sama tersebut adalah razia gabungan yang dilaksanakan secara rutin. Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tebo dan petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang dan R (25), narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo, warga Kecamatan Rimbo Bujang.

Barang bukti yang disita berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram, uang tunai Rp200.000, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional transaksi.

“Meski barang bukti yang diamankan tergolong kecil, namun ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar ke dalam lapas,” tambah Kapolres.

Jika dikalkulasikan, pengungkapan sabu sebanyak 92,11 gram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat merusak lima orang pengguna. Sementara ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan dua jiwa.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Mencuat di Kantor Cabang BCA Cimanggu, Kerugian Ratusan Juta
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat Narkoba
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:02 WIB

Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:06 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Mencuat di Kantor Cabang BCA Cimanggu, Kerugian Ratusan Juta

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Humbahas Menutup Turnamen Billiard Champions

Senin, 18 Mei 2026 - 05:37 WIB