Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Juni-Juli 2025, 21 Tersangka Diamankan

- Redaktur

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025. Sebanyak 21 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., MH, menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 92,11 gram dan 1 ½ butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp34.827.000.

“Seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, dan termasuk jaringan lokal di Kabupaten Tebo,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (31/7/2025) di Mapolres Tebo.

Polres Tebo juga intensif melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk mencegah peredaran narkoba masuk maupun keluar dari lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Salah satu bentuk konkret dari kerja sama tersebut adalah razia gabungan yang dilaksanakan secara rutin. Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tebo dan petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang dan R (25), narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tebo, warga Kecamatan Rimbo Bujang.

Barang bukti yang disita berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram, uang tunai Rp200.000, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional transaksi.

“Meski barang bukti yang diamankan tergolong kecil, namun ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar ke dalam lapas,” tambah Kapolres.

Jika dikalkulasikan, pengungkapan sabu sebanyak 92,11 gram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat merusak lima orang pengguna. Sementara ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan dua jiwa.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Peristiwa

Seram !!! Kabel Listrik Semrawut di Kantor DPRD Kabupaten Toba

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:22 WIB