Kab. Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Jum’at 08/08/2025.
Kasus ini diungkap oleh Unit Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, setelah mendapat laporan dari para korban Irwandi 37 (tahun), Gembor 37 (tahun) dan Wahyudi 29 (tahun)
Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil menciduk sindikat pelaku curanmor yang memiliki peran masing-masing joki dan eksekutor. Lima pelaku kasus curanmor berinisial DA (22) tahun, BA (20) tahun, S (26) tahun sebagai joki, JA (28) tahun dan AS (22) tahun sebagai eksekutor.
Peristiwa penangkapan ini terjadi di beberapa lokasi yang berbeda, berdasarkan data Kepolisian, pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencuri sepeda motor milik korban di area kontrakan di Kampung Kukung, Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan dari tangan pelaku yaitu: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah. 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih. 9 unit ponsel berbagai merek, 3 buah kunci kontak, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru berserta STNK dan BPKB.
Modus para pelaku dalam melakukan aksinya rata-rata di wilayah perumahan atau di tempat-tempat yang memang memungkinkan si pelaku ini dengan gampang mengambil kendaraan, karena mereka para pelaku memiliki keahlian khusus, kendaraan yang sudah dikunci stangpun masih bisa dicuri dalam waktu yang cepat mereka punya metode-metode itu sendiri
Kalau sekarang ini motor Scoopy dan Mio paling gampang dijual dan laku di pasaran. Ada yang dijual ke daerah Karawang, Bekasi dan diluar Bekasi, sementara itu kita kembangkan dan ditelusuri kita harapkan bisa menemukan beberapa bukti tapi kendalanya rata-rata mereka menjualnya putus atau ketemu di tengah jalan.
Sementara kami mendalami antara mereka dengan penadanya punya sindikat tertentu mungkin juga kalau dia tidak buka nama, mungkin dia dibantu diurus di pos hukum dan ini yang sering terjadi.
Pastikan kami akan melampirkan putusan perkaranya contoh yang tersangka di Cikarang tahun 2023 berarti kan kami akan melampirkan putusannya dulu, pasti akan diperberat hukumannya apabila berkaitan dengan nanti putusan di sidang pengadilan”, ujar Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra.
Untuk para pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna








