Foto: Staf dan UPT PPA Pemkab Labura mendampingi korban dan saksi murid SMP N 1 Kualuh Selatan, Senin 11/08/2025. (Sangkakala 7, Ist).
Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Meskipun pihak keluarga korban bersama Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan KPAD Labura, berupaya kepada oknum guru penjas yang di duga pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur di depan umum, tepatnya di halaman SMP Negeri Satu Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), tidak membuahkan hasil, pihak keluarga dan siswi korban asusila melapor ke KPAD Labura, kemudian UPT PPA Labura turut serta melakukan pendampingan dan memfasilitasi keluarga dan korban membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu.
Salah satu saksi Siswa SMP Negeri Satu Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu, AS mengatakan, peristiwa tindakan asusila yang dialami oleh korban, terjadi tepat di depan saya.
Saat korban melepaskan sepatu dan memakai sendal, kemudian kaos kaki dimasukkan ke kantong, tiba-tiba oknum guru bidang studi penjas mendatangi korban, dan oknum guru menuduh korban mengantongi narkoba.

Lanjut AS, tanpa izin korban, oknum tersebut langsung merogoh kantong dan mengambil satu buah permen, kaos kaki dan cermin kecil, dimana permen langsung dimakan oleh oknum guru tersebut, kemudian memasukkan kaos kaki dan cermin kembali kedalam saku rok korban, dan terlihat gerakan tangan oknum guru mengarah ke alat vital korban.
Kepala UPT PPA Kabupaten Labura Raini Fadila Harahap mejelaskan, bahwa sesuai laporan dari keluarga dan korban, kami dari UPT PPA Labura mendampingi keluarga dan korban bersama saksi membuat pengaduan ke SPKT Polres Labuhanbatu.

Pasca terjadinya tindakan asusila tersebut, akibatnya fisikologis korban terganggu, selain memfasilitasi pengaduan, UPT PPA Labura juga akan mengundang ahli fisikolog untuk mengembalikan mental siswi tersebut, dan seluruh biaya akan di tanggung oleh UPT PPA Labura, ujar Kepala UPT PPA Labura tersebut.
Pihak keluarga berharap, Kepolisian Polres Labuhan Batu secepatnya memproses laporan keluarga korban, agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








