JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram

- Redaktur

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Humbang Hasundutan, Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JG (37) diamankan dalam operasi berdasarkan informasi dari masyarakat.

Informasi awal menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Humbahas, Ipda Ronald Sitorus, kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.56 WIB di Jalan Siborongborong–Doloksanggul, tepatnya di Desa Nagasaribu I.

Saat itu, pelaku yang diketahui warga Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, diamankan ketika melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion menuju arah Siborongborong.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,40 gram.

Selain itu turut diamankan satu unit handphone, satu bungkus rokok, dan dua buah mancis.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bermarga Sagala di wilayah Doloksanggul, yang dibeli sesaat sebelum penangkapan. Ia juga mengaku menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi dan telah mengonsumsinya selama kurang lebih 10 tahun.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk memberantas narkoba demi melindungi generasi muda,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka JG telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB