OKNUM ASN DAN 2 REKANNYA DICIDUK POLISI SEDANG ASIK NYABU DI GUBUK.

- Redaktur

Jumat, 27 Agustus 2021 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT | Sangkakala TV –
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Sumatera Utara menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua rekannya yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Jumat (27-8-2021). Oknum ASN ini bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin 23 Agustus 2021 yang lalu, berawal dari informasi masyarakat.

Oknum RS ( 47 thn), penduduk Lumban Tongatonga Desa Sipahutar I Kec.Sipahutar Kab.Taput adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Dinas Pasar kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), RSS ( 25) warga Ambarsalengkat Desa Sabungan Nihuta I Kec. Sipahutar Kab Taput dan MS ( 35 ) warga Lumban Ambar Salengkat Desa Sipahutar I kecamatan Sipahutar Taput.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, dilakukan penggerebekan di gubug yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

“Pada saat penangkapan itu ketiganya tidak bisa mengelak, karena sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu, tuturnya.

Setelah kita melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut, mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.

Hal ini di buktikan dari Barang Bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari, seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.

Berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010
Pada saat tertangkap tangan, sesuai ditemukan barang bukti pemakaian
1 (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :

1. Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram

2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir

3. Kelompok Heroin 1, 8 gram

4. Kelompok Kokain, 1, 8 gram

5. Kelompok Ganja, 5 gram

6. Daun Koka, 5 gram

7. Meskalin, 5 gram

8. Kelompok Psilosybin, 3 gram

9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram

Maka tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota/kabupaten untuk dilakukan litsus ( Penelitian khusus ) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.

Ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau Di lakukan Rehabilitasi. Jadi kita menunggu hasil Litsus. (LG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB