Foto : Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, Rabu (24/9/2025). (Sangkakala/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor PT Pelindo Sibolga. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Dua tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni PS alias U (25), warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, dan AH alias O (30), warga Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Yuna H. Gultom menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tertangkapnya kedua pelaku bermula saat Rahmad Sugondo yang sedang patroli melihat tumpahan solar di sekitar tangki bio solar. Ia juga melihat dua orang pria berlari menjauh dari lokasi.
Kepergok, keduanya melarikan diri sambil meninggalkan hasil curian yakni, tujuh jerigen berisi solar dan satu jerigen kosong.
“Rahmad kemudian berteriak, pencuri, pencuri. Namun para pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian,” kata Yuna.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.
“Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari TKP. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Yuna.
Yuna menyebutkan, sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian yakni, tujuh buah jerigen berisi bio solar, satu jerigen kosong, tiga meter selang, satu buah tang warna merah, satu potong baju kaos warna hitam, dan satu potong celana panjang warna hitam
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT Pelindo mengalami kerugian materil mencapai Rp32.985.000.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Yuna.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








