2 Pencuri Solar di Kantor PT Pelindo Sibolga Ditangkap Polisi

- Redaktur

Rabu, 24 September 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, Rabu (24/9/2025). (Sangkakala/ist)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor PT Pelindo Sibolga. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni PS alias U (25), warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, dan AH alias O (30), warga Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Yuna H. Gultom menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tertangkapnya kedua pelaku bermula saat Rahmad Sugondo yang sedang patroli melihat tumpahan solar di sekitar tangki bio solar. Ia juga melihat dua orang pria berlari menjauh dari lokasi.

Kepergok, keduanya melarikan diri sambil meninggalkan hasil curian yakni, tujuh jerigen berisi solar dan satu jerigen kosong.

“Rahmad kemudian berteriak, pencuri, pencuri. Namun para pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian,” kata Yuna.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari TKP. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Yuna.

Yuna menyebutkan, sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian yakni, tujuh buah jerigen berisi bio solar, satu jerigen kosong, tiga meter selang, satu buah tang warna merah, satu potong baju kaos warna hitam, dan satu potong celana panjang warna hitam

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT Pelindo mengalami kerugian materil mencapai Rp32.985.000.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Yuna.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB