2 Pencuri Solar di Kantor PT Pelindo Sibolga Ditangkap Polisi

- Redaktur

Rabu, 24 September 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, Rabu (24/9/2025). (Sangkakala/ist)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor PT Pelindo Sibolga. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni PS alias U (25), warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, dan AH alias O (30), warga Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Yuna H. Gultom menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tertangkapnya kedua pelaku bermula saat Rahmad Sugondo yang sedang patroli melihat tumpahan solar di sekitar tangki bio solar. Ia juga melihat dua orang pria berlari menjauh dari lokasi.

Kepergok, keduanya melarikan diri sambil meninggalkan hasil curian yakni, tujuh jerigen berisi solar dan satu jerigen kosong.

“Rahmad kemudian berteriak, pencuri, pencuri. Namun para pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian,” kata Yuna.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari TKP. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Yuna.

Yuna menyebutkan, sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian yakni, tujuh buah jerigen berisi bio solar, satu jerigen kosong, tiga meter selang, satu buah tang warna merah, satu potong baju kaos warna hitam, dan satu potong celana panjang warna hitam

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT Pelindo mengalami kerugian materil mencapai Rp32.985.000.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Yuna.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Berita Terbaru