Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh yang di pimpin oleh IPDA. Ramadhan Hilal, S.E., M.H, berhasil akhiri pelarian terduga AS (31 tahun) pelaku pencurian sepeda motor, uang tunai dan sejumlah alat elektronik.
Pelaku AS berhasil diciduk pada Minggu (26/10/2025) sekira Pukul 05.30 WIB, di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya, yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Vario BK 6317 JAG, satu Handphone merek iPhone 14 Pro Max, Oppo A60, iPad Xiaomi Pad5, dan Vivo V19 serta uang tunai senilai Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah)

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban Edi Iskandar Marpaung (42), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, yang kehilangan kendaraan dan sejumlah barang berharga di rumahnya, pada Selasa (21/10/2025) sekitar Pukul 14.00 WIB. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40.000.000, (empat puluh juta rupiah).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Citra Yani Br Barus, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial sebelum kejadian, pada hari Minggu (26/10/2025).
Baca juga: Kapolres Tegal Tekankan Quick Respon, Antisipasi Tawuran, dan Pembentukan PAMAPTA
Kronologis
Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook, lalu berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku berpura-pura ingin bertemu karena mengaku ‘‘ngefans’’ dengan korban yang bekerja sebagai penyanyi keyboard,”.
Setelah korban di jemput, pelaku sempat menginap di rumah korban, namun keesokan harinya saat korban tidur, pelaku membawa kabur sepeda motor dan beberapa barang elektronik dan uang tunai.

Selanjutnya, Polisi langsung bergerak cepat. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Sidikalang.
Tim berkoordinasi dengan Polres Dairi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut barang bukti,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang memimpin penangkapan.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








