Kenalan di Facebook, AS (31) Larikan Sepeda Motor, Uang Jutaan Rupiah dan 4 Handphone

- Redaktur

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh yang di pimpin oleh IPDA. Ramadhan Hilal, S.E., M.H, berhasil akhiri pelarian terduga AS (31 tahun) pelaku pencurian sepeda motor, uang tunai dan sejumlah alat elektronik.

Pelaku AS berhasil diciduk pada Minggu (26/10/2025) sekira Pukul 05.30 WIB, di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya, yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Vario BK 6317 JAG, satu Handphone merek iPhone 14 Pro Max, Oppo A60, iPad Xiaomi Pad5, dan Vivo V19 serta uang tunai senilai Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah)

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban Edi Iskandar Marpaung (42), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, yang kehilangan kendaraan dan sejumlah barang berharga di rumahnya, pada Selasa (21/10/2025) sekitar Pukul 14.00 WIB. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40.000.000, (empat puluh juta rupiah).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Citra Yani Br Barus, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial sebelum kejadian, pada hari Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Kapolres Tegal Tekankan Quick Respon, Antisipasi Tawuran, dan Pembentukan PAMAPTA

Kronologis
Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook, lalu berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku berpura-pura ingin bertemu karena mengaku ‘‘ngefans’’ dengan korban yang bekerja sebagai penyanyi keyboard,”.

Setelah korban di jemput, pelaku sempat menginap di rumah korban, namun keesokan harinya saat korban tidur, pelaku membawa kabur sepeda motor dan beberapa barang elektronik dan uang tunai.

Selanjutnya, Polisi langsung bergerak cepat. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Sidikalang.

Tim berkoordinasi dengan Polres Dairi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut barang bukti,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang memimpin penangkapan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru

Pemerintahan

BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:59 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:47 WIB