Kenalan di Facebook, AS (31) Larikan Sepeda Motor, Uang Jutaan Rupiah dan 4 Handphone

- Redaktur

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh yang di pimpin oleh IPDA. Ramadhan Hilal, S.E., M.H, berhasil akhiri pelarian terduga AS (31 tahun) pelaku pencurian sepeda motor, uang tunai dan sejumlah alat elektronik.

Pelaku AS berhasil diciduk pada Minggu (26/10/2025) sekira Pukul 05.30 WIB, di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya, yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Vario BK 6317 JAG, satu Handphone merek iPhone 14 Pro Max, Oppo A60, iPad Xiaomi Pad5, dan Vivo V19 serta uang tunai senilai Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah)

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban Edi Iskandar Marpaung (42), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, yang kehilangan kendaraan dan sejumlah barang berharga di rumahnya, pada Selasa (21/10/2025) sekitar Pukul 14.00 WIB. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40.000.000, (empat puluh juta rupiah).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Citra Yani Br Barus, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial sebelum kejadian, pada hari Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Kapolres Tegal Tekankan Quick Respon, Antisipasi Tawuran, dan Pembentukan PAMAPTA

Kronologis
Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook, lalu berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku berpura-pura ingin bertemu karena mengaku ‘‘ngefans’’ dengan korban yang bekerja sebagai penyanyi keyboard,”.

Setelah korban di jemput, pelaku sempat menginap di rumah korban, namun keesokan harinya saat korban tidur, pelaku membawa kabur sepeda motor dan beberapa barang elektronik dan uang tunai.

Selanjutnya, Polisi langsung bergerak cepat. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Sidikalang.

Tim berkoordinasi dengan Polres Dairi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut barang bukti,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang memimpin penangkapan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru