Kenalan di Facebook, AS (31) Larikan Sepeda Motor, Uang Jutaan Rupiah dan 4 Handphone

- Redaktur

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh yang di pimpin oleh IPDA. Ramadhan Hilal, S.E., M.H, berhasil akhiri pelarian terduga AS (31 tahun) pelaku pencurian sepeda motor, uang tunai dan sejumlah alat elektronik.

Pelaku AS berhasil diciduk pada Minggu (26/10/2025) sekira Pukul 05.30 WIB, di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya, yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Vario BK 6317 JAG, satu Handphone merek iPhone 14 Pro Max, Oppo A60, iPad Xiaomi Pad5, dan Vivo V19 serta uang tunai senilai Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah)

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban Edi Iskandar Marpaung (42), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, yang kehilangan kendaraan dan sejumlah barang berharga di rumahnya, pada Selasa (21/10/2025) sekitar Pukul 14.00 WIB. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40.000.000, (empat puluh juta rupiah).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Citra Yani Br Barus, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial sebelum kejadian, pada hari Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Kapolres Tegal Tekankan Quick Respon, Antisipasi Tawuran, dan Pembentukan PAMAPTA

Kronologis
Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook, lalu berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku berpura-pura ingin bertemu karena mengaku ‘‘ngefans’’ dengan korban yang bekerja sebagai penyanyi keyboard,”.

Setelah korban di jemput, pelaku sempat menginap di rumah korban, namun keesokan harinya saat korban tidur, pelaku membawa kabur sepeda motor dan beberapa barang elektronik dan uang tunai.

Selanjutnya, Polisi langsung bergerak cepat. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Sidikalang.

Tim berkoordinasi dengan Polres Dairi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut barang bukti,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang memimpin penangkapan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu
7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!
JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram
Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Aek Bange Asahan, Diduga Pengedar Sabu 2,71 Gram
Pemusnahan Barang Bukti 17 Perkara, Kejari Humbahas Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:26 WIB

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu

Jumat, 24 April 2026 - 08:00 WIB

7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram

Rabu, 22 April 2026 - 22:15 WIB

Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul

Rabu, 22 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

Berita Terbaru