Babak Baru, Sekda Kota Tegal Laporkan JP ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik

- Redaktur

Jumat, 21 November 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono melalui tim kuasa hukumnya secara resmi membuat laporan pengaduan terhadap oknum mantan Anggota DPRD Kota Tegal inisial S alias JP ke Polres Tegal Kota atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum yang diketuai Edi Purwanto, S.H didampingi Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo dan Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sujono mendatangi Polres Tegal Kota, pada Jumat (21/11/2025) siang untuk membuat laporan pengaduan resmi terkait yang dialami oleh kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Anggota DPRD Kota Tegal inisial S alias JP.

Kepada awak media, Edi Purwanto, S.H menjelaskan laporan pengaduan tersebut dilakukannya terkait peristiwa hukum yang telah terjadi atas pelaporan klien kami di Kejaksaan yang telah diterima pada tanggal 6 November 2025 yang intinya klien kami merasa terganggu, merasa nama baiknya dicemarkan. “Kalau mau mengkritik pejabat sih boleh-boleh saja, tapi jangan sampai ada pengancaman,” ujar Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Menurut Edi, peristiwa sebagaimana dimaksud indikasinya adalah kekecewaan atas pengondisian-pengondisian sejumlah proyek yang patut diduga akan dimintakan kepada klien kami. “Jadi, hari ini inisial JP secara resmi kami laporkan ke Polisi dan selanjutnya menunggu perkembangan berikutnya,” kata Edi.

Edi mengatakan dalam laporan pengaduan tersebut ada 3 point yang disampaikan ke Polisi. Yang pertama adalah patut diduga adanya pencemaran nama baik. Yang kedua adanya muatan ancaman. Dan yang ketiga kaitannya dengan UU ITE.

“Klien kami Pak Agus. Dalam hal ini kami tidak menyebutkan jabatan. Namun kami menyampaikan laporan pengaduan secara personal,” ujar Edi.

Edi menegaskan dalam kasus ini yang berhak menentukan dugaan pelanggaran atas tindakan sebagaimana dimaksud itu adalah penyidik. “Yang intinya semuanya kami serahkan kepada penyidik bahwa proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Harapan kami pengaduan dari setiap masyarakat mendapat perlakuan yang sama tidak ada pengecualian dihadapan hukum setiap warga negara itu mempunyai hak dan kedudukan yang sama,” pungkas Edi.

Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, JP melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono yang sekarang menjabat Sekda Kota Tegal, serta Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah atas pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Dimana JP menduga akibat menjalin ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham, maka diduga terjadi tindakan gratifikasi sejak Maret 2022.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:04 WIB

Pemerintahan

Perkuat Sinergi, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:57 WIB