Kab. Labura, Sumut || Sangkakala 7
Berawal dari informasi warga pada Senin (24/11) sekitar jam 23.15 WIB, bahwa pelaku curanmor An. Billi sedang berada di dalam salah satu rumah di Dusun Jambur Damuli III, Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.
Sesuai perintah Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu AKP Citra Yani br Barus, SH., MH, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhani Hilal, SE., MH, sekitar jam 22.30 Wib bergerak menuju lokasi target.
Kanit Reskrim Ramadhan Hilal menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, serta memastikan pelaku curanmor berada didalam rumah, tepatnya sekitar jam 00.30 WIB, Tim meringkus pelaku, di dalam rumah ditemukan 3 laki-laki, salah satunya Billi sebagai resedivis narkoba usia 38 tahun warga setempat.
Tim melakukan penggeledahan didalam rumah, petugas kepolisian menemukan didalam sumur satu bungkus plastik klip transfaran kecil berikan di duga narkoba jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap (bong) dan satu buah mancis terletak dilantai kamar mandi, saat di intrograsi ketiga laki-tersebut mengaku bernama Julkifli alias Jul 51, Wiraswasta, warga Dusun Asahan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Rumantoyo 48 tahun, petani warga setempat, dimana Billi mengaku sebagai pemilik narkoba yang di peroleh dari Mamat, berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu tersebut kedalam sumur, yang akan dipergunakan bersama-sama.
Meskipun tim berupaya mencari Mamat, namun tidak ditemukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya ke tiga tersangka bersama barang bukti di boyong ke Mapolsek Kualuh Hulu, ungkap Kanit.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








