Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di nyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Kamis,11/12/2025.
Kasus eksploitasi anak di bawah umur ini terjadi di salah satu tempat hiburan di Desa Sosor Gonting, Dolok sanggul.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Van Barata Semenguk, SH., MH, ketika di hubungi melalui WhatsApp membenarkan telah menerima berkas tersangka dengan barang bukti dari penyidik Polres Humbang Hasundutan.
“Proses berkas perkara penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (Polisi) kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)”,bjelas Van Barata Semengu.
Artinya, pada hari ini di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menerima penyerahan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, penyerahan barang bukti yang terkait dengan perkara.
Van Barata Semenguk, SH., MH, menambahkan, hari ini di lakukan tahap 2 dari Penyidik Polres Humbahas ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Humbahas.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, mulai saat ini penahanan dan proses selanjutnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum Kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








