Kasus Dugaan Eksploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa

- Redaktur

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di nyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Kamis,11/12/2025.

Kasus eksploitasi anak di bawah umur ini terjadi di salah satu tempat hiburan di Desa Sosor Gonting, Dolok sanggul.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Van Barata Semenguk, SH., MH, ketika di hubungi melalui WhatsApp membenarkan telah menerima berkas tersangka dengan barang bukti dari penyidik Polres Humbang Hasundutan.

“Proses berkas perkara penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (Polisi) kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)”,bjelas Van Barata Semengu.

Artinya, pada hari ini di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menerima penyerahan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, penyerahan barang bukti yang terkait dengan perkara.

Van Barata Semenguk, SH., MH, menambahkan, hari ini di lakukan tahap 2 dari Penyidik Polres Humbahas ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Humbahas.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, mulai saat ini penahanan dan proses selanjutnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum Kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB