Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, Jumat (12/12/2025). Sekitar Pukul 15.00 WIB.
Pelimpahan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, S.H., M.H. Tersangka dalam perkara ini adalah JHS, selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan.
Proses pelimpahan dilaksanakan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin Ilmi Akbar Lubis, S.H., bersama Staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Aldo dan Sutan. Seluruh berkas diserahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Berkas yang dilimpahkan meliputi Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-2463/L.2.31/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025, Surat Dakwaan Nomor PDS-07/L.2.31/Ft.1/12/2025, dan Berkas Perkara dengan Register Nomor BP-07/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar formil agar perkara memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan menyebutkan bahwa seluruh proses berjalan tertib dan tanpa kendala. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas dan akan menjadwalkan persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kajari Humbang Hasundutan menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara korupsi, khususnya terkait dana hibah daerah, menjadi prioritas untuk melindungi keuangan negara dan memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peruntukan.
Kejari Humbang Hasundutan memastikan bahwa proses penanganan perkara akan dikawal secara objektif hingga tuntas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna







