Kejari Humbahas Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI ke Pengadilan Tipikor Medan

- Redaktur

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, Jumat (12/12/2025). Sekitar Pukul 15.00 WIB.

Pelimpahan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, S.H., M.H. Tersangka dalam perkara ini adalah JHS, selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan.

Proses pelimpahan dilaksanakan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin Ilmi Akbar Lubis, S.H., bersama Staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Aldo dan Sutan. Seluruh berkas diserahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Berkas yang dilimpahkan meliputi Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-2463/L.2.31/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025, Surat Dakwaan Nomor PDS-07/L.2.31/Ft.1/12/2025, dan Berkas Perkara dengan Register Nomor BP-07/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar formil agar perkara memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan menyebutkan bahwa seluruh proses berjalan tertib dan tanpa kendala. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas dan akan menjadwalkan persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kajari Humbang Hasundutan menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara korupsi, khususnya terkait dana hibah daerah, menjadi prioritas untuk melindungi keuangan negara dan memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peruntukan.

Kejari Humbang Hasundutan memastikan bahwa proses penanganan perkara akan dikawal secara objektif hingga tuntas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB