Kejari Humbahas Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI ke Pengadilan Tipikor Medan

- Redaktur

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, Jumat (12/12/2025). Sekitar Pukul 15.00 WIB.

Pelimpahan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, S.H., M.H. Tersangka dalam perkara ini adalah JHS, selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan.

Proses pelimpahan dilaksanakan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin Ilmi Akbar Lubis, S.H., bersama Staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Aldo dan Sutan. Seluruh berkas diserahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Berkas yang dilimpahkan meliputi Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-2463/L.2.31/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025, Surat Dakwaan Nomor PDS-07/L.2.31/Ft.1/12/2025, dan Berkas Perkara dengan Register Nomor BP-07/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar formil agar perkara memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan menyebutkan bahwa seluruh proses berjalan tertib dan tanpa kendala. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas dan akan menjadwalkan persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kajari Humbang Hasundutan menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara korupsi, khususnya terkait dana hibah daerah, menjadi prioritas untuk melindungi keuangan negara dan memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peruntukan.

Kejari Humbang Hasundutan memastikan bahwa proses penanganan perkara akan dikawal secara objektif hingga tuntas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru