Curanmor di Rimbo Bujang Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

- Redaktur

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Satu terduga pelaku berinisial N (31), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kejadian pencurian ini menimpa korban bernama SO (55), seorang petani/pekebun, pada hari Selasa, 07 Oktober 2025, sekira pukul 13.30 WIB.
Menurut kronologi yang dihimpun, korban baru saja pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna silver hitam di teras rumahnya di Desa Perintis Makmur. Korban kemudian beristirahat dan tertidur.
Setelah terbangun, korban baru teringat bahwa kunci motornya belum dicabut. Betapa kagetnya ia saat mengecek ke teras, sepeda motor tersebut telah raib. Korban sempat menanyakan kepada istrinya, namun istrinya yang saat itu sedang mencuci di belakang rumah juga tidak mengetahuinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan segera membuat laporan ke Polres Tebo.

Lima hari berselang, tepatnya pada hari Sabtu, 12 Desember 2025, sekira pukul 19.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo yang telah melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku.

Tim Resmob kemudian mendatangi rumah terduga pelaku N di Kecamatan Rimbo Bujang dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah digadaikan di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor berinisial N. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.

“Dari pengakuan sementara, terduga pelaku telah menggadaikan sepeda motor korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, kami menerapkan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land

Berita Terbaru