Labura, Sumut || Sangkakala 7
Polisi grebek seorang laki-laki dan Narkotika jenis sabu seberat 29,45 gram (dua puluh sembilan koma empat puluh lima gram), di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat 19/12/2025.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan batu, IPDA Ramadhan Hilal, SE., SH menjelaskan, bahwa penangkapan diduga pengedar narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap berdasarkan peran aktif warga memberikan informasi kepada Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu.
Warga resah akibat ulah pelaku berinisial RE, kerap menjual barang haram di sekitar Lingkungan Kampung Toba, yang mengancam ketentraman dilingkungan mereka.
Kemudian Ramadhan Hilal menambahkan, setelan mendapat laporan dan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH., MH, Tim Opsnal langsung ke TKP melakukan pengembangan, tepatnya Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar Pukul 21.45 WIB, melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku sedang asik di dalam ruang tamu rumah bersama barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar dan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 29,45 gram (dua puluh sembilan koma empat puluh lima gram bruto),1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah Mancis warna kuning, 5 (lima) buah plastik klip transparan kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Setelah diintrogasi Pelaku mengaku bernama Rahmat Efendi, Lk, 28 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun X Desa Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, dan barang haram haram (sabu) tersebut di dapat dari CS penduduk Lk III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, selanjutnya tim melakukan pengejaran, namun pelaku lainnya CS sempat melarikan diri.
Terhadap pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, ungkap Kanit Reskrim.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








