Maraknya DC dan Mata Elang di Bogor, Warga Diminta Segera Lapor Polisi

- Redaktur

Senin, 29 Desember 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Keberadaan Debt Collector (DC) dan Mata Elang (matel) di sejumlah ruas Jalan Kemang – Parung Bogor dinilai semakin meresahkan masyarakat. Aksi penarikan kendaraan di jalan kerap dilakukan secara paksa dan menimbulkan ketakutan bagi pengguna jalan. Minggu, 28/12/2025.

‎Menyikapi hal tersebut, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan keberadaan DC atau matel kepada pihak kepolisian jika menemui praktik penagihan yang mencurigakan atau melanggar hukum. Penarikan kendaraan seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan putusan hukum, bukan dengan cara intimidatif.

‎DC atau mata elang dilarang menarik kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan. Jika memaksa, dapat dikenakan pidana perampasan, pemerasan, atau intimidasi sesuai KUHP, serta UU Perlindungan Konsumen.
‎Masyarakat berhak melapor ke polisi jika merasa dirugikan atau diancam.

‎Polisi mengingatkan bahwa tindakan penarikan paksa di jalan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum. Partisipasi aktif masyarakat dengan melapor diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB