Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Keberadaan Debt Collector (DC) dan Mata Elang (matel) di sejumlah ruas Jalan Kemang – Parung Bogor dinilai semakin meresahkan masyarakat. Aksi penarikan kendaraan di jalan kerap dilakukan secara paksa dan menimbulkan ketakutan bagi pengguna jalan. Minggu, 28/12/2025.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan keberadaan DC atau matel kepada pihak kepolisian jika menemui praktik penagihan yang mencurigakan atau melanggar hukum. Penarikan kendaraan seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan putusan hukum, bukan dengan cara intimidatif.
DC atau mata elang dilarang menarik kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan. Jika memaksa, dapat dikenakan pidana perampasan, pemerasan, atau intimidasi sesuai KUHP, serta UU Perlindungan Konsumen.
Masyarakat berhak melapor ke polisi jika merasa dirugikan atau diancam.
Polisi mengingatkan bahwa tindakan penarikan paksa di jalan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum. Partisipasi aktif masyarakat dengan melapor diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








