Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Ekstasi di Holyland Karaoke

- Redaktur

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Sibolga, Kamis, (1/1/2026). (Sangkakala 7/ist)

SIBOLGA, SUMUT || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS alias D (25) beserta barang bukti dua butir pil ekstasi.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol menyebutkan, tersangka ditangkap di Holyland Karaoke, Kamis, (1/1/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.

“Ditangkap di Holyland Karaoke, Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan,” ujar Rahmad.

Diungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju Holyland Karaoke untuk melakukan penyelidikan. Tahap awal, polisi memainkan teknik under cover buy (pembelian terselubung), namun belum membuahkan hasil.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga keesokan harinya dengan metode yang sama. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan dua orang pria. Namun, satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Nazril.

“Satu orang yang berhasil diamankan berinisial DS alias D, warga Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan,” kata Rahmad.

Disebutkan, DS diamankan saat sedang berjalan masuk menuju Holyland Karaoke. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua butir pil ekstasi berwarna kuning, yang dibungkus dengan satu helai tisu, yang disimpan di tangan kanan tersangka.

DS mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp300 ribu per butir.

“Tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria bernama Nazril, yang selanjutnya diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Aldi,’ timpal Rahmad.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu Nazril dan Aldi. Namun hingga saat ini, keduanya tersebut belum berhasil ditemukan.

“Tersangka DS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rahmad.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 120 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB