Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Sibolga, Kamis, (1/1/2026). (Sangkakala 7/ist)
SIBOLGA, SUMUT || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS alias D (25) beserta barang bukti dua butir pil ekstasi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol menyebutkan, tersangka ditangkap di Holyland Karaoke, Kamis, (1/1/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ditangkap di Holyland Karaoke, Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan,” ujar Rahmad.
Diungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju Holyland Karaoke untuk melakukan penyelidikan. Tahap awal, polisi memainkan teknik under cover buy (pembelian terselubung), namun belum membuahkan hasil.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga keesokan harinya dengan metode yang sama. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan dua orang pria. Namun, satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Nazril.
“Satu orang yang berhasil diamankan berinisial DS alias D, warga Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan,” kata Rahmad.
Disebutkan, DS diamankan saat sedang berjalan masuk menuju Holyland Karaoke. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua butir pil ekstasi berwarna kuning, yang dibungkus dengan satu helai tisu, yang disimpan di tangan kanan tersangka.
DS mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp300 ribu per butir.
“Tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria bernama Nazril, yang selanjutnya diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Aldi,’ timpal Rahmad.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu Nazril dan Aldi. Namun hingga saat ini, keduanya tersebut belum berhasil ditemukan.
“Tersangka DS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rahmad.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








