Putu Arka Tuding Ada Praktek Mafia Hukum Di Buleleng, I Gst Lanang Iriana,SH, Kuasa Hukum Deny Ary Suryadi ; Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan.

- Redaktur

Senin, 6 September 2021 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng – Bali | Sangkakala.tv –
Gede Putu Arka Wijaya merasa dirinya menjadi korban mafia hukum dalam proses penahanan dirinya. Putu Arka disangkakan telah berbuat melanggar hukum dengan melakukan pengrusakan dan pencurian atas rumah kos milik Deni Ary Suryadi yang  sudah ia bayarkan uang tanda jadinya sebesar 60 Juta. 
Ia pun mengadukan nasib yang menimpanya dengan menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Dikonfirmasi melalui telepon aplikasi percakapan, Senin (6/9/2021), Kuasa Hukum I Gst Lanang Iriana,SH yang ditunjuk menangani kasus ini oleh Deny Ary Suryadi  menerangkan secara panjang lebar.

Bahwa memang benar Putu Arka telah membayar tanda jadi sebesar 60 juta rupiah dan diterima sebagai uang muka dari total Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) atas harga yang disepakati. Oleh Deny Putu Arka diberi kelonggaran membayar sisa kewajiban dengan mencicil selama 6 bulan.

Namun Putu Arka tidak juga memenuhi kewajibannya meski berulang kali Deny mengingatkan Putu Arka. Bukti lengkap terekam melalui percakapan WA. Alih-alih membayar cicilan, Putu Arka malah mengajak tukang dan memaksa masuk ke rumah dengan merusak kunci gembok pagar. Bahkan tanpa seijin Deny yang masih secara hukum berstatus sebagai  pemilik rumah kemudian merusak beberapa bagiam rumah.

“Bisa dilihat dalam foto bagaimana kondisi rumah sebelum dirusak dan setelah Putu Arka menghancurkannya.
Bahkan sekarang atap rumah bolong dengan lubang menganga besar langsung  menengadah ke langit”, papar Lanang.

Pihak Deny mengaku sudah cukup bersabar dengan memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran sampai bulan Februari 2021. Namun kebaikan Deny malah dibalas dengan tantangan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

Mengenai ada mafia hukum, itu adalah tuduhan yang mengaco, apalagi dijaman keterbukaan informasi seperti sekarang,’ jelas Lanang ,” semua sudah berproses secara benar sesuai aturan hukum.

Aparat penegak hukum sudah bekerja secara profesional sebelum menetapkan Putu Arka sebagai tersangka.

Semua unsur-unzur sudah terpenuhi seperti :
1. Ada pelapor selaku korban;
2. Ada pelaku yang berbuat melanggar hukum;
3. Ada saksi dan
4. Ada objek perkara.

Lebih lanjut ketika media meminta tanggapan Lanang perihal surat yang ditujukan kepada Presiden, Lanang menanggapi sambil tertawa, “itu hak dia selaku warga negara untuk berkirim surat kepada siapa saja, yang jelas proses hukum atas kasus ini telah dijalankan secara profesional dan bertanggungjawab oleh para penegak hukum yang menangani dari awal.” {CVS}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II
Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:55 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:48 WIB

2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Toba Dukung Renovasi Gedung HKBP Siriaria, Resort Sitorang

Senin, 1 Jun 2026 - 23:10 WIB