Putu Arka Tuding Ada Praktek Mafia Hukum Di Buleleng, I Gst Lanang Iriana,SH, Kuasa Hukum Deny Ary Suryadi ; Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan.

- Redaktur

Senin, 6 September 2021 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng – Bali | Sangkakala.tv –
Gede Putu Arka Wijaya merasa dirinya menjadi korban mafia hukum dalam proses penahanan dirinya. Putu Arka disangkakan telah berbuat melanggar hukum dengan melakukan pengrusakan dan pencurian atas rumah kos milik Deni Ary Suryadi yang  sudah ia bayarkan uang tanda jadinya sebesar 60 Juta. 
Ia pun mengadukan nasib yang menimpanya dengan menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Dikonfirmasi melalui telepon aplikasi percakapan, Senin (6/9/2021), Kuasa Hukum I Gst Lanang Iriana,SH yang ditunjuk menangani kasus ini oleh Deny Ary Suryadi  menerangkan secara panjang lebar.

Bahwa memang benar Putu Arka telah membayar tanda jadi sebesar 60 juta rupiah dan diterima sebagai uang muka dari total Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) atas harga yang disepakati. Oleh Deny Putu Arka diberi kelonggaran membayar sisa kewajiban dengan mencicil selama 6 bulan.

Namun Putu Arka tidak juga memenuhi kewajibannya meski berulang kali Deny mengingatkan Putu Arka. Bukti lengkap terekam melalui percakapan WA. Alih-alih membayar cicilan, Putu Arka malah mengajak tukang dan memaksa masuk ke rumah dengan merusak kunci gembok pagar. Bahkan tanpa seijin Deny yang masih secara hukum berstatus sebagai  pemilik rumah kemudian merusak beberapa bagiam rumah.

“Bisa dilihat dalam foto bagaimana kondisi rumah sebelum dirusak dan setelah Putu Arka menghancurkannya.
Bahkan sekarang atap rumah bolong dengan lubang menganga besar langsung  menengadah ke langit”, papar Lanang.

Pihak Deny mengaku sudah cukup bersabar dengan memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran sampai bulan Februari 2021. Namun kebaikan Deny malah dibalas dengan tantangan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

Mengenai ada mafia hukum, itu adalah tuduhan yang mengaco, apalagi dijaman keterbukaan informasi seperti sekarang,’ jelas Lanang ,” semua sudah berproses secara benar sesuai aturan hukum.

Aparat penegak hukum sudah bekerja secara profesional sebelum menetapkan Putu Arka sebagai tersangka.

Semua unsur-unzur sudah terpenuhi seperti :
1. Ada pelapor selaku korban;
2. Ada pelaku yang berbuat melanggar hukum;
3. Ada saksi dan
4. Ada objek perkara.

Lebih lanjut ketika media meminta tanggapan Lanang perihal surat yang ditujukan kepada Presiden, Lanang menanggapi sambil tertawa, “itu hak dia selaku warga negara untuk berkirim surat kepada siapa saja, yang jelas proses hukum atas kasus ini telah dijalankan secara profesional dan bertanggungjawab oleh para penegak hukum yang menangani dari awal.” {CVS}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB