Buleleng – Bali | Sangkakala.tv –
Gede Putu Arka Wijaya merasa dirinya menjadi korban mafia hukum dalam proses penahanan dirinya. Putu Arka disangkakan telah berbuat melanggar hukum dengan melakukan pengrusakan dan pencurian atas rumah kos milik Deni Ary Suryadi yang sudah ia bayarkan uang tanda jadinya sebesar 60 Juta.
Ia pun mengadukan nasib yang menimpanya dengan menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Dikonfirmasi melalui telepon aplikasi percakapan, Senin (6/9/2021), Kuasa Hukum I Gst Lanang Iriana,SH yang ditunjuk menangani kasus ini oleh Deny Ary Suryadi menerangkan secara panjang lebar.
Bahwa memang benar Putu Arka telah membayar tanda jadi sebesar 60 juta rupiah dan diterima sebagai uang muka dari total Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) atas harga yang disepakati. Oleh Deny Putu Arka diberi kelonggaran membayar sisa kewajiban dengan mencicil selama 6 bulan.
Namun Putu Arka tidak juga memenuhi kewajibannya meski berulang kali Deny mengingatkan Putu Arka. Bukti lengkap terekam melalui percakapan WA. Alih-alih membayar cicilan, Putu Arka malah mengajak tukang dan memaksa masuk ke rumah dengan merusak kunci gembok pagar. Bahkan tanpa seijin Deny yang masih secara hukum berstatus sebagai pemilik rumah kemudian merusak beberapa bagiam rumah.

“Bisa dilihat dalam foto bagaimana kondisi rumah sebelum dirusak dan setelah Putu Arka menghancurkannya.
Bahkan sekarang atap rumah bolong dengan lubang menganga besar langsung menengadah ke langit”, papar Lanang.
Pihak Deny mengaku sudah cukup bersabar dengan memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran sampai bulan Februari 2021. Namun kebaikan Deny malah dibalas dengan tantangan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.
Mengenai ada mafia hukum, itu adalah tuduhan yang mengaco, apalagi dijaman keterbukaan informasi seperti sekarang,’ jelas Lanang ,” semua sudah berproses secara benar sesuai aturan hukum.
Aparat penegak hukum sudah bekerja secara profesional sebelum menetapkan Putu Arka sebagai tersangka.
Semua unsur-unzur sudah terpenuhi seperti :
1. Ada pelapor selaku korban;
2. Ada pelaku yang berbuat melanggar hukum;
3. Ada saksi dan
4. Ada objek perkara.
Lebih lanjut ketika media meminta tanggapan Lanang perihal surat yang ditujukan kepada Presiden, Lanang menanggapi sambil tertawa, “itu hak dia selaku warga negara untuk berkirim surat kepada siapa saja, yang jelas proses hukum atas kasus ini telah dijalankan secara profesional dan bertanggungjawab oleh para penegak hukum yang menangani dari awal.” {CVS}








