DEPOK, JABAR || Sangkakala 7
Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis berkolaborasi dengan Polres Metro Depok bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sabtu,10/01/2026.
Pelaku penusukan berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimanggis, Kompol Dr. Jupriono, S.H., M.M., CPM, bersama jajaran Polres Metro Depok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor ke sebuah rumah di Kampung Cilangkap RT 002/002, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, yang menjadi lokasi kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, tersangka melihat korban tengah berada di dalam kamar bersama dua orang lainnya. Tersangka kemudian memanggil nama korban, sebelum akhirnya melakukan penusukan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dari lokasi.
Berkat kerja cepat dan koordinasi lintas satuan, tersangka berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan serta penahanan di Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif penusukan diduga karena tersangka merasa kesal terhadap korban terkait persoalan utang piutang sebesar Rp300.000.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








