LABURA, SUMUT || Sangkakala 7
Meskipun sepeda motor hasil curian sudah dirombak/rubah bentuk, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H, berhasil menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang jamaah masjid.
Pelaku Pencurian sepeda motor ditangkap di wilayah Kelurahan Gunting Saga pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial AP alias Aldi, yang berdomisili di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH., MH, Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan Bobby Andre (26), seorang wiraswasta asal Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.15 WIB di area parkir Masjid Baitul Iman, Jalan Sukarame, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.
Korban Obby Andre menjelaskan, bahwa saat itu ia memarkirkan sepeda motor miliknya Honda GL 200 R (Tiger) yang telah dimodifikasi menyerupai motor trail KLX warna hitam tanpa nomor polisi untuk menunaikan sholat Subuh. Namun, usai beribadah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu, ujar korban.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE., SH. langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran jaringan pelaku.
Memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. opsnal kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Aldi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial SHD”, ucap Kapolsek menambahkan.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di Dusun Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di halaman samping rumah warga.
“Namun saat tim hendak mengamankan barang bukti, orang yang diduga sebagai penadah berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.
“Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan intensif, Tim akhirnya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. opsnal kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Aldi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial SHD”, ucap kapolsek menambahkan.
Barang bukti Diamankan 1 unit sepeda motor Honda GL 200 R yang telah dimodifikasi menyerupai SPM KLX tanpa nomor polisi, 1 lembar fotokopi BPKB SPM Honda GL 200, 1 lembar fotokopi STNK SPM Honda GL 200
Polsek Kualuh Hulu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain serta penadah yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut, dan pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








