Kab Labura, Sumut || Sangkakala 7
Tiga Serangkai diduga pelaku penggelapan mobil rental, satu orang pelaku diamankan sedangkan dua (2) orang lainnya masih dalam buronan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H menjelaskan, terungkapnya aksi penggelapan ini berawal dari laporan korban Darmawasita, Pr, 48 Tahun, warga Jalan Flamboyan Lk.IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku pemilik Mobil rental jenis Avanza berplat nomor polisi BK 1298 LV.
Dimana pada hari Jumat (09/01) Pukul 19.50 WIB, salah satu pelaku inisial HP Alias Muin, Lk, 38 Tahun, warga Dusun Pulo Gambut, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), telah meminjam atau merental mobil korban selama tiga (3) hari lamanya dengan biaya Rp 300.000 perhari.
Pada tanggal 11/01/2026, pelaku membayar biaya rental sebesar Rp 800.000 melalui transfer kepada korban, namun pelaku justru tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, tapi pelaku berjanji akan mengembalikan mobil tersebut kepada korban paling lama hari Kamis tanggal 15/01/2026.
Kanit Reskrim menambahkan, pelaku tidak mengembalikan mobil sampai tanggal yang dijanjikan, kemudian si korban Darmawasita melapor ke Polsek Kualuh Hulu.
Berdasarkan laporan korban tersebut, unit reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 WIB, team unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H sesuai perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H, berhasil mengamankan satu (1) orang tersangka, sedangkan dua (2) orang lagi rekan korban melarikan diri.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama HP Alias Muin telah melakukan penggelapan 1(satu) unit mobil Avanza BK 1298 LV milik korban bersama dengan dua (2) teman pelaku inisial P, LK, 40 Tahun, warga Dusun Sukadame, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
dan ER LK, 33 Tahun, warga Dusun Sidotani, Desa Simangalam dan juga berdomisili di Dusun Perum Santiara, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, menggadaikan mobil tersebut kepada An. Miswan, namun kedua pelaku P dan ER masih dalam pengejaran tim opsnal polsek Kualuh hulu.
Berkat kesigapan personil Polsek Kualuh Hulu akhirnya kedua pelaku P dan ER pada hari Selasa (20/01/2026) sekira Pukul 10.30 WIB team Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal S.E., S.H berhasil mengamankan didalam warung kopi klinik yang berada di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dan mengakui perbuatannya, kemudian telah dilakukan penyitaan barang bukti 1 unit mobil Avanza BK 1298 LV dari An. Miswan, ungkap Kanit Reskrim.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








