Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram

- Redaktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dalam satu rangkaian pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam, 26 Januari 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi, tepatnya di depan Kantor Telkom, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial ACI (20), warga Kecamatan Tebo Ulu, yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar yang berada di wilayah Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HEP (32) di kediamannya di Purwodadi, Kecamatan Tebo Tengah.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,77 gram, tiga unit timbangan digital, plastik klip baru, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan rasa aman dengan memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB