Polres Kendal Tetapkan Tersangka Utama Peracik Bahan Peledak Ilegal

- Redaktur

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Jateng || Sangkakala 7
Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal yang memakan korban jiwa. Kasus ini mencuat setelah sebuah gudang di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, meledak pada Rabu (18/2/2026) lalu.

Dalam keterangannya Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka utama berinisial ZA (25), seorang wiraswasta yang diduga kuat menjadi otak di balik produksi bahan peledak tersebut.

Peristiwa bermula saat warga Dusun Ngloyo dikejutkan oleh suara ledakan hebat dari gudang belakang rumah tersangka sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat ledakan tersebut, seorang pria berinisial DF (21) ditemukan terkapar dengan luka bakar serius dan patah tulang di bagian kaki. Korban diketahui tengah meracik bahan peledak saat insiden terjadi.

“Tersangka ZA mendapatkan bahan mentah seperti Potassium Chlorate, Aluminium Powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut kemudian dicampur untuk menjadi obat mercon,” ujarnya saat menggelar conference pers, Senin (23/2/2026)

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja memproduksi bahan berbahaya tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Mirisnya, pemasaran produk ilegal ini dilakukan secara terang-terangan melalui akun media sosial TikTok dengan nama akun skj 161.

Dalam penggeledahan di TKP, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan puluhan paket obat petasan siap kirim dengan berbagai ukuran berat, serta bahan baku curah yang meliputi:
* 8 kg bubuk alumunium.
* 2,8 kg belerang.
* Alat timbangan digital, alat tumbuk, hingga perangkat untuk melakukan Live Streaming (Tripod).
* Ratusan sumbu petasan dan perlengkapan packing.

Atas perbuatannya, tersangka ZA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada warga Kendal. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyimpanan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin adalah tindak pidana berat yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini sehingga pengembangan kasus dapat dilakukan dengan cepat. Saat ini, korban DF masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB