DIDUGA ELPIJI SUBSIDI 3 KILOGRAM DIDISTRIBUSIKAN SECARA ILEGAL

- Redaktur

Jumat, 10 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tabung Elpiji Subsidi 3 Kilogram

Sangkakala 7 || Kualuh Selatan, Sumut
Praktik distribusi elpiji subsidi 3 kilogram kembali tercoreng. PT Sukses Tiga Serangkai diduga kuat memainkan skema penyaluran ilegal dengan menggunakan kendaraan pick up yang tidak terdaftar, sekaligus membuka indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi untuk kepentingan komersial.

Fakta ini terungkap dari rekaman video yang memperlihatkan dua unit mobil pick up bermuatan penuh tabung elpiji 3 kg. Ironisnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai armada resmi distribusi.

Pemilik PT Sukses Tiga Serangkai, MD, mengakui bahwa Angkutan Tersebut adalah milik Pangkalan Marlina Sinaga yang beralamatkan didesa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir dengan menunjukkan Berita acara penerimaan Elpiji. MD juga membenarkan bahwasanya pick up tersebut juga tidak terdaftar resmi.

Milik Pangkalan A/n Marlina Sinaga,. “Memang tidak terdaftar, tapi diketahui oleh Pertamina,” ucap MD, Senin (30/03/2026) lalu.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius: bagaimana distribusi barang subsidi negara bisa dilakukan dengan armada di luar sistem resmi.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, distribusi elpiji subsidi berada di bawah tanggung jawab penuh agen, termasuk penggunaan kendaraan resmi, pengawasan penyaluran, hingga mencegah penyimpangan di lapangan.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Mobil pengangkut tersebut bukan milik pangkalan atas nama Marlina Sinaga di Desa Kuala Bangka, melainkan milik seorang warga berinisial H, dari Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi, H secara terbuka mengakui bahwa elpiji tersebut tidak dibawa ke pangkalan resmi di Kuala Bangka melainkan kerumahnya di Kelurahan Gunting Saga.
“Ke rumah, intinya untuk dijual,” ucapnya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi elpiji subsidi. Bahkan, muncul indikasi kuat bahwa gas 3 kg tersebut akan dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg praktik ilegal yang kerap merugikan negara dan masyarakat kecil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung tidak jauh dari gudang milik PT Sukses Tiga Serangkai.

Jika dugaan ini benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan subsidi yang merugikan keuangan negara.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-070/TIM

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB