Foto Ilustrasi Tabung Elpiji Subsidi 3 Kilogram
Sangkakala 7 || Kualuh Selatan, Sumut
Praktik distribusi elpiji subsidi 3 kilogram kembali tercoreng. PT Sukses Tiga Serangkai diduga kuat memainkan skema penyaluran ilegal dengan menggunakan kendaraan pick up yang tidak terdaftar, sekaligus membuka indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi untuk kepentingan komersial.
Fakta ini terungkap dari rekaman video yang memperlihatkan dua unit mobil pick up bermuatan penuh tabung elpiji 3 kg. Ironisnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai armada resmi distribusi.
Pemilik PT Sukses Tiga Serangkai, MD, mengakui bahwa Angkutan Tersebut adalah milik Pangkalan Marlina Sinaga yang beralamatkan didesa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir dengan menunjukkan Berita acara penerimaan Elpiji. MD juga membenarkan bahwasanya pick up tersebut juga tidak terdaftar resmi.
Milik Pangkalan A/n Marlina Sinaga,. “Memang tidak terdaftar, tapi diketahui oleh Pertamina,” ucap MD, Senin (30/03/2026) lalu.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius: bagaimana distribusi barang subsidi negara bisa dilakukan dengan armada di luar sistem resmi.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, distribusi elpiji subsidi berada di bawah tanggung jawab penuh agen, termasuk penggunaan kendaraan resmi, pengawasan penyaluran, hingga mencegah penyimpangan di lapangan.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Mobil pengangkut tersebut bukan milik pangkalan atas nama Marlina Sinaga di Desa Kuala Bangka, melainkan milik seorang warga berinisial H, dari Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi, H secara terbuka mengakui bahwa elpiji tersebut tidak dibawa ke pangkalan resmi di Kuala Bangka melainkan kerumahnya di Kelurahan Gunting Saga.
“Ke rumah, intinya untuk dijual,” ucapnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi elpiji subsidi. Bahkan, muncul indikasi kuat bahwa gas 3 kg tersebut akan dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg praktik ilegal yang kerap merugikan negara dan masyarakat kecil.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung tidak jauh dari gudang milik PT Sukses Tiga Serangkai.
Jika dugaan ini benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan subsidi yang merugikan keuangan negara.
Penulis : KB-070/TIM
Editor : Priyatna








