DLH Kabupaten Bogor Segel TPS Ilegal di Kembang Kuning, Truk Pengangkut Sampah dari Jakarta Ditindak

- Redaktur

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
‎Praktik pembuangan sampah lintas daerah kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, lokasi pembuangan ilegal ditemukan di Kampung Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, yang diduga kerap dijadikan tempat pembuangan sampah dari luar daerah. Sabtu, 11/04/2026.

‎Sebuah truk pengangkut sampah diketahui membuang muatannya di lokasi tersebut. Dari hasil penelusuran, sampah tersebut berasal dari salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cakung, Jakarta. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

‎Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budi, langsung mengambil tindakan tegas. Saat melakukan inspeksi lapangan, pihaknya mendapati truk tersebut baru saja selesai membuang sampah di lokasi TPS ilegal tersebut.

‎“Begitu kami melihat truk keluar dari lokasi setelah membuang sampah, langsung kami hentikan dan lakukan pemeriksaan. Ini jelas pelanggaran karena membuang sampah di tempat yang tidak memiliki izin,” ujar Agus Budi di lokasi kejadian.

‎Tidak hanya menghentikan truk, DLH Kabupaten Bogor juga langsung melakukan penyegelan terhadap lokasi TPS ilegal di Kembang Kuning. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih nekat melakukan pembuangan sampah sembarangan, terlebih dari luar wilayah.

‎Agus Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pembuangan sampah lintas daerah tanpa koordinasi resmi. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga membebani wilayah Kabupaten Bogor yang bukan merupakan tempat pembuangan akhir resmi bagi sampah dari luar daerah.

‎“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

‎Warga sekitar pun mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan bau tidak sedap, keberadaan sampah ilegal juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

‎Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH mengimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun pengangkut sampah, agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuang sampah di lokasi yang tidak memiliki izin resmi. Upaya bersama sangat diperlukan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

ASN DLH Kota Bogor Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Kantor di Jalan Paledang
Sampah Rumah Tangga Berserakan di Jalan Parakan Kemang, Warga Keluhkan Lingkungan Kumuh
Jembatan Otista Dikotori Coretan Vandalisme, Warga Prihatin
Trotoar di Jalan Raya Pajajaran Bogor Kotor, Warga Soroti Kinerja DLH ‎
Jembatan Penyeberangan di Jalan Raya Pajajaran Tidak Dimanfaatkan, Kondisi Kotor dan Licin Dikeluhkan Warga
Ketua Fraksi Gabungan DPRD Humbahas Niko Munthe Laksanakan Penanaman Pohon
Warga RT 013 RW 007 Perumahan Taman Aster, Kelurahan Telaga Asih, Laksanakan Giat K3
Polemik Sampah Tangsel di Cileungsi Memanas, Kades Dayeuh Ultimatum PT Aspex Kumbong
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

DLH Kabupaten Bogor Segel TPS Ilegal di Kembang Kuning, Truk Pengangkut Sampah dari Jakarta Ditindak

Senin, 6 April 2026 - 10:09 WIB

ASN DLH Kota Bogor Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Kantor di Jalan Paledang

Minggu, 5 April 2026 - 08:46 WIB

Sampah Rumah Tangga Berserakan di Jalan Parakan Kemang, Warga Keluhkan Lingkungan Kumuh

Sabtu, 4 April 2026 - 20:01 WIB

Jembatan Otista Dikotori Coretan Vandalisme, Warga Prihatin

Senin, 23 Maret 2026 - 13:41 WIB

Trotoar di Jalan Raya Pajajaran Bogor Kotor, Warga Soroti Kinerja DLH ‎

Berita Terbaru

Peristiwa

Banjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, Permukiman Warga Terendam

Sabtu, 18 Apr 2026 - 23:39 WIB