Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram

- Redaktur

Selasa, 14 April 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Humbahas, Sumut
Seorang pemuda berinisial HHT (21), warga Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Saat diamankan, HHT tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan bergaris merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram, satu unit handphone merek OPPO Reno F 5G warna ungu, satu buah mancis warna bening, serta uang tunai sebesar Rp23.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, IPTU Frins Sigiro, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Balige, Kabupaten Toba. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan mulai mengonsumsi narkotika sejak Desember 2025.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige

Berita Terbaru