Reskrim Polsek Parungpanjang Amankan Pengedar Tramadol Berkedok Pedagang Nasi Goreng

- Redaktur

Selasa, 21 April 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
‎Tim Reskrim Polsek Parungpanjang yang dipimpin oleh IPDA Angga Pratama berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di kawasan Jalan Raya Somang, Kabupaten Bogor.

‎Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. AD diketahui beroperasi dengan modus menyamar sebagai pedagang nasi goreng, namun di balik itu diduga turut mengedarkan obat keras ilegal kepada pembeli.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

‎Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 31 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.761.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone merek Samsung A53 yang digunakan untuk transaksi.

‎Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. AD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB