Sangkakala 7 || Polres Labuhanbatu, Sumut
Dua orang lagi asik berboncengan mengendarai sepeda motor diringkus polisi, kedua orang tersebut diduga pengedar narkoba jenis sabu, satu (1) orang berhasil melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, Ipda. Ramadhan Ilal, S.E, S.H. menerangkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini bermula dari keresahan warga bahwa maraknya peredaran narkotika di kampung mereka.
Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu Akp. Citra Yani Br Barus, S.H., M.H, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpinnya, tepatnya Pada Hari Senin (20/04) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl Perkebunan Desa Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di Palang Perkebunan berhasil menangkap 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial MFA bersama barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, berat 2,71 Gram, beserta barang bukti lainnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, Pada saat penangkapan pelaku sedang bersama rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor Scoppy, namun saat penangkapan teman pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke areal perkebunan kelapa sawit dengan meninggalkan sepeda motor.
Atas keterangan terduga pelaku berinisial MFA (24 tahun) warga Dusun I Desa Aek Bange Kec. Aek Ledong Kab. Asahan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal di Kota Aek Kanopan, kini kedua pelaku diduga pemilik narkotika jenis sabu dan pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya kini pelaku bersama barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu berat 2,71 Gram/Brutto,1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam nomor polisi BK 5674 VCF, untuk sementara diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna








