TAPANULI UTARA | Sangkakala.tv-
Seorang warga tinggal di Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara berhasil ditangkap petugas opsnal Sat Narkoba Polres Taput, Selasa 21/9/2021.
Tersangka yang ditangkap bernama Tulus Fielix Bona Risky Als Tulus ,(19 ) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat lalu di kembangkan petugas kita.
Dari hasil pengembangan lalu team opsnal narkoba melakukan penggerebekan ke dalam kamar rumah tersangka, ” terang Baringbing.
Saat dilakukan penggerebekan team kita menemukan Barang Bukti dari tangan tersangka 20 (Dua puluh) paket narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti tersebut sebagian dari kantong tersangka dan sebahagian lagi di sembunyikan di tempat tidur.
Dari keterangan tersangka saat di mintai keterangan di Sat Narkoba, ia mengakui semua perbuatan nya. Narkoba tersebut di beli dari seseorang yang rencana nya untuk di perjual belikan.

Keseluruhan Barang Bukti kita peroleh dari tangan tersangka ;
• 20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,47 Gram,
• 1(satu) buah kotak earphone merk JBL,
• 2 (dua) buah mancis,
• 2(dua) buah pipet plastik,
• Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan
• 1(satu) unit handphone Android merk Xiaomi.
Saat ini team kita masih mengejar tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka yang kita tangkap, ” tegas Baringbing.
Atas perbuatan tersangka, kita mengenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (LG)








