Rimbo Ulu, Tebo || Sangkakala 7
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bendera Merah Putih belum berkibar di kawasan Pasar Kembang, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo dan di sejumlah rumah warga menjadi sorotan masyarakat setempat.
Menjelang pertengahan Agustus, kawasan pusat keramaian dan ekonomi seperti kawasan Pasar Kembang, Kecamatan Rimbo Ulu terpantau masih sepi dari kibaran bendera maupun umbul-umbul.
Dimana seluruh lapisan masyarakat dan area publik diimbau untuk mulai memasang atribut merah putih sejak awal Agustus.
Kondisi tersebut menjadi sorotan. Padahal, peringatan HUT RI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum untuk menunjukkan rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat serta instansi wajib mengibarkan bendera Merah Putih dalam memperingati Hari Kemerdekaan.

Pertanyaannya, apakah masyarakat harus menunggu ditegur atau diinstruksikan terlebih dahulu baru memasang bendera? Lantas, ke mana kesadaran diri sebagai warga negara?
Pemasangan Bendera Merah Putih seharusnya tidak selalu menunggu imbauan dari pemerintah desa, kecamatan maupun aparat. Kesadaran untuk mengibarkan bendera semestinya tumbuh dari diri sendiri sebagai bentuk kecintaan terhadap Indonesia.
Pemerintah setempat juga diharapkan tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi turut melakukan pemantauan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan HUT RI.

Jangan sampai semangat kemerdekaan hanya terlihat dalam spanduk dan acara seremonial, sementara di lingkungan masyarakat sendiri Bendera Merah Putih masih minim berkibar.
Momentum kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat. Maka, sudah sepatutnya masyarakat Rimbo Ulu, khususnya Pasar Kembang, menunjukkan rasa cinta tanah air dengan memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Penulis : Andi Saputra S
Editor : Priyatna







