Kapolres Tapanuli Utara Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Selama Minggu Ke Tiga Bulan September 2021.

- Redaktur

Sabtu, 25 September 2021 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara | Sangkakala.tv –
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampangi Kabag Ops Kompol H. Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama minggu III september 2021.

Hal tersebut di sampaikan kapolres kepada sejumlah wartawan saat press relise dengan sejumlah wartawan di mapolres Taput Sabtu 25/9/2021.

• Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/Curanmor dengan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Roni Saputra Gultom (18) warga jalan Selando kecamatan Medan Amplas , SS (15) warga Desa Parbaju julu kecamatan Tarutung kab. RS (15) warga Desa Parbubu I kecamatan Tarutung kab. Taput.

Dari tangan ke tiga tersangka ini polisi berhasil menyita BB sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis dari hasil pencurian. Sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita adalah kunci T dan Kunci L yang dipergunakan saat beraksi.

Dari keterangan ketiga orang tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah taput sebanyak sebelas kali.

Seluruh hasil kejahatan nya di jual oleh tersangka RSG ke luar wilayah taput. Mereka ini sudah merupakan suatu jaringan yang sengaja di komandoi oleh RSG dan RSG merekrut team eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap.

Mereka berhasil di tangkap team oosnal polres taput ( 21/9/2021) dari kediaman masing-masing.

• Kasus yang kedua, yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandung nya yang dilakukan oleh Iwanto Lubis ( 39 ) warga Desa Lubis kecamatan pagaran taput , terhadap kakak ipar nya dan mengena pada anak kandung nya .

Korban dalam hal ini yaitu Mawar Fransiska Sitohang (44) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP ( 10 ) Anak kandung nya sendiri.

Peristiwa ini terjadi jumat tanggal 25 juni 2021 di rumah tersangka sendiri dimana kakak ipar nya berkunjung kerumah nya.

Dari keterangan tersangka ianya nekat melakukan hal tersebut kepada kakak ipar nya (Kakaķ kandung istrinya) karena tersangka kesal dengan kakak ipar nya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari Pinjol juga dari tetangga-tetangga untuk kebutuhan nya sendiri.

Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak ipar nya yang sedang tidur di rumah nya dan menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hongga kaki.

Saat itu, kakak ipar nya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anak nya sendiri.

Setelah melakukan aksinya , tersangka melarikan diri. Pada tanggal 21/9/ 2021 berhasil di tangkap team opsnal polres taput.

• Kasus ketiga, Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenus sabu-sabu dengan Tersangka yakni Tulus Fielix Bona Rsky Als Tulus , (19) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Taput.

Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka 20 ( Dua puluh) paket narkotika jenis sabu-sabu.

Ini berhasil di tangkap 21/9/2021,
dari kediaman nya bersembunyi di dalam kamar.

Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan berkas perkaranya akan segera di kirim ke kejaksaan. (LG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB