OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES KOTA PALU BERHASIL MENGAMAN KAN 2 PNS LAPAS KLAS 1 A PETOBO PALU.

- Redaktur

Selasa, 5 Oktober 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU | Sangkakala.tv –
Kapolres Palu AKBP. Bayu Indra Wiguno, SIK,MIK, di dampingi kasad Narkoba dan Humas polres Polu Kompol, Kadek Aruna, dalam jumpa pers di halaman kantor Polres Palu Sulawesi Tengah Senin 4 Oktober 2021 menuturkan, pada hari minggu 10 oktober 2021 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga Lk .Rahmat dan Lk. Raflli, adalah merupakan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Shabu dengan peranan sebagai bandar dengan cara mensuplai shabu dalam Lembaga pemasyarakatan LP Petobo Palu kepada pengedar di Kota palu.ungkap AKBP. Bayu Indra Wiguno,SIK.MIK.

Kemudian kata AKBP, Bayu Indra Wiguno, mengatakan, dari informasi itu di lakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku LK. Rahmat alias (R) dan Lk. Rafliandi alias (R) sudah menjadi target operasi.

Setelah mengetahui indentitas dan ciri ciri tersebut keduanya terduga dan di rumah tempat tinggalnya, pada Sabtu 2 Oktober 2021 pukul 20.00 wita, Tim Opsnal melakukan penindakan terhadap kedua terduga di rumah tempat tinggal nya di komplek Perum Lapas klas 1 A Petobo Kota Palu di temukan barang bukti di duga shabu sebanyak sekitar 3,966 kg, yang berada di ruang dapur rumah Rafliandi yang di simpan di dalam termos es dan tas ransell di dalam dua yang dititip oleh Lk. Rahmat.

Lanjut Kapolres, kemudian Tim Opsnal menunggu Lk. Rahmat kembali di komplek perumahaan lapas petobo. Pada saat Lk.Rahmat hendak masuk kedalam rumah Tim opsnal langsung mengamankan nya kemudian mengamankan Lk. Rafliandi.

Selanjut nya kedua terduga bersama barang bukti ke Satnarkoba Polres Palu untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Namun dalam perjalanan ke kantor polres palu kedua terduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku.

Selanjut nya untuk mendapat perawatan medis, terang AKBP. Bayu Indra Wiguno,SIK.MIK.

Beliau juga mengatakan, barang bukti yang diaman kan 1 bungkus besar plastik tulisan cina / teh cina di duga shabu berat brutto 2 kg 106 gram, 47 paket besar plastik klip diduga shabu berat brutto 1 kg 860 gram jadi jumlah berat brutto keseluruhan 3 kg 966 gram, 1 buah timbangan di gital, 1 buah tas ponsel hitam merek quaksiluver , 1 buah termos es warna orange dan 1 dus warna biru merek global medik.

Sedangkan 2 pelaku bernama Rahmat Adhiaksa alias (R) Ttl Poso 22 juli 1992 pekerjaan PNS Lapas Petobo Palu alamat Jalan Intan BTN Baliaseb blok q no 9 A Marawola Kabuapaten Sigi komlek perumahan lapas Petobo Palu dan Nama Rafliandi alias (R) Ttl palu 6 Desember 1984 pekerjaan PNS Lapas Petobo Palu jalan Dewi Sartika komplek lapas Petobo no 11 kelurahan Petobo Kota Palu, terang AKBP Bayu Indra Wiguno .

Beliau juga menuturkan, pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) junto 132 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Kemudian kapolres Palu AKBP. Bayu Indra Wiguno,SIK,MIK menegas kan pelaku tindak pidana Narkoba ini dapat di kenakan hukuman sesuai dengan hukum dan perundangan undangan yang berlaku di negara Republijk Indonesia.

Apabila memiliki masalah baik dari segi ekonomi maupun pribadi, sebaik nya di selesaikan dengan baik dan di selesaikan lah masalah tersebut dengan kepala dingin, agar tidak melakukan hal yang menyebabkan kita melanggar Hukum atau melakukan tindak pidana yang berujung akan berurusan dengan pihak kepolsian, harap Kapolres Palu kepada masyarakat, tegas Kapolres Kota Palu AKBP. Bayu Indra Wiguno,SIK.MIK. (Hard)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu
7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!
JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram
Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Aek Bange Asahan, Diduga Pengedar Sabu 2,71 Gram
Pemusnahan Barang Bukti 17 Perkara, Kejari Humbahas Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:26 WIB

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu

Jumat, 24 April 2026 - 08:00 WIB

7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram

Rabu, 22 April 2026 - 22:15 WIB

Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul

Rabu, 22 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

Berita Terbaru