KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Terjadi kembali Korban Begal bernama Bambang Agus, warga kp rawa banteng Desa Serta Jaya Kecamatan Cikarang timur kabupaten Bekasi di ketahui sebagai korban begal yang terjadi di Jl.science boulevard raya kawasan Jababeka.
Menurut Nano pedagang kopi keliling usia 35 tahun saksi di tempat kejadian mengatakan, awalnya kejadian itu terjadi di hari Jumat 15 Oktober 2021 sekitar 04.35 wib saat saya beranjak berangkat belanja ke pasar, menurut saksi melihat pelaku memepet motor korban dan membacok nya, ” ungkap Nano.
Kemudian di hari Sabtu malam Minggu 16/10/2021 sekitar pukul 23.30 wib, tim Buser Ranmor Polres metro Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku begal yg viral di medsos berada di kontrakan di Gang Yamaha Pasir Gombong Cikarang Utara, selanjutnya tim Buser Ranmor melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Keesokan harinya pada hari Minggu tgl 17 Oktober jam 05.00 wib tim opsnal ranmor Iptu Hardi bersama jajaran bergerak menuju ke kontrakan pelaku untuk melakukan penangkapan dan di temukan salah satu pelaku begal didalam kontrakan.
Dari hasil interogasi tim Buser Ranmor melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yg lainnya, akhirnya ketiga pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke polres metro Bekasi, “ujar Iptu Hardi.
Pelaku di ketahui bernama Deni, warga kp kali ulu Desa Tanjung sari Cikarang Utara. dan M Rifki Eka putra, warga Kp Jati rimun Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara.
Di tempat terpisah pelaku lainnya
Satu orang pelaku bernama Hilman putra Zakaria, warga kp kali ulu,Desa tanjung sari Cikarang Utara.
Iptu Hardi menjelaskan bahwa Korban luka bacok di tangan sebelah kanan, untuk sementara 1 unit Sepeda motor merk Honda beat warna putih yang di pakai pelaku untuk melakukan aksinya sudah di amankan, kemudian 2 celurit masih dalam pencarian ” terang Iptu Hardi pada Senin 18/10/2021.
Akibat perbuatanya pelaku di kenakan pasal 365 Junto 53 ayat 1 KUHP ; Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta.
(Wiro)








