Kota Bekasi | Sangkakala.tv –
Setelah proses yang cukup panjang, Asrama Haji Bekasi tanggal 22 Mei 2018 resmi dinyatakan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor ; 041696/B ll/3/2021, tertanggal 30 September 2021 menetapkan : H. Aef Saepuzaman, S. Ag., sebagai Kepala UPT Asrama Haji Bekasi.
Pergantian atau Mutasi Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara adalah hal biasa, tetapi atas ditetapkannya H. Aef Saepuzaman, S. Ag. sebagai
Kepala UPT Asrama Haji Bekasi yang baru ini, layak dipertanyakan dan menjadi bahan gunjingan pembicaraan masyarakat bawah hingga ketingkat tinggi.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Bekasi, secara langsung berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sejak terbentuknya Asrama Haji Bekasi pada tahun 2018, Susunan Struktur Organisasi UPT Asrama Haji Bekasi adalah ;
• Kepala / Pimpinan
Drs. H. Dede Saeful Uyun, M. Ag.
• Kasubbag. Administrasi dan Keuangan
Hj. Kania Budhi Utami, S. Ag., M. Kom.
• Kepala Seksi Pelayanan
H. Moch. Irwan Hamid
• Kepala Seksi Kerjasama
H. Aef Saepuzaman, S. Ag
Hasil investigasi dilapangan, Susunan Struktur Organisasi UPT Asrama Haji Bekasi tersebut diatas, posisi jabatan H. Aef Saepuzaman, S. Ag, berbanding terbalik dengan yang terjadi di UPT Asrama Haji Bekasi.
Menurut informasi, di bulan Mei 2018 Susunan Struktur Organisasi UPT Asrama Haji Bekasi, H. Aef Saepuzaman, S. Ag, menjabat sebagai Kepala Seksi Kerjasama dengan pangkat/golongan lllc.

Sementara di bulan Mei 2018, Saat H. Aef Saepuzaman, S. Ag pindah dari Kantor Depag Kota Cimahi ke UPT Asrama Haji Bekasi di tempatkan sebagai Kasubbag Administrasi dan Keuangan dengan pangkat/gol 3c.
Berdasarkan investigasi dilapangan, Pada bulan Nopember 2018 hasil pemeriksaan BPK & Irjen Kemenag, ditemukan kasus penyelewengan Anggaran dan Mark Up pengaspalan di UPT Asrama Haji Bekasi.
Mengakibatkan Jabatan H. Aef Saepuzaman, S. Ag di pindahkan posisinya dari Kasubbag Administrasi dan Keuangan menjadi Kasi/kepala seksi kerja sama.
Selanjutnya, pada bulan Juli Tahun 2021 Kepala UPT Asrama Haji Bekasi Drs. H. Dede Saeful Uyun, M. Ag., pensiun secara kedinasan.
Untuk mengisi kekosongan Kepala UPT Asrama Haji, pada tanggal 01 Juli Thn 2021 s/d 14 Oktober 2021, Hj. Kania Budhi Utami, S. Ag., M. Kom. ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) UPT Asrama Haji Bekasi, merangkap jabatan Kasubbag Administrasi dan Keuangan.
Kemudian di bulan Oktober 2021, Kepala Seksi Kerjasama H. Aef Saepuzaman, S. Ag, tiba2 dilantik menjadi Kepala UPT Asrama Haji Bekasi dengan pangkat/gol llld.
Ironis, pangkat/golongan H. Aef Saepuzaman, S. Ag Kepala UPT Asrama Haji yang baru ini, berada dibawah Kasubag Keuangan dgn Gol pangkat lVa.
H. Aef Saepuzaman, S. Ag, sebelum dilantik sebagai Kepala UPT Asrama Haji Bekasi, Dua bulan yang lalu sudah sering gembar-gembor kan informasi kepada sesama pegawai dilingkungan UPT Asrama Haji Bekasi, bahwa dirinya sudah dipastikan akan dilantik jadi Kepala UPT Asrama Haji Bekasi.

Dengan alasan dirinya didukung penuh dan telah diusulkan posisi jabatannya oleh pejabat tinggi yg berada di Lingkungan Kemenag Pusat, salahsatunya mantan Kakanwil Depag Prop.Jabar berinisial B dan Staf Pejabat tinggi Kemenag berinisial Gus X.
Diduga hubungan H. Aef Saepuzaman, S. Ag dengan Oknum berinisial B dan oknum Staf Kemenag sdh lama terjalin dan jadi bekingnya sejak bertugas di kantor Kemenag Subang maupun di Kantor Kemenag Cimahi Bandung.
Tahun 2017 bertugas di Kantor Depag Kota Cimahi, hanya seumur Pohon Singkong.
Pada bulan Mei 2018 dipindahkan lg ke UPT Asrama Haji Bekasi dgn Jabatan Kasubag Keuangan / Gol pangkat 3c.
SK Penetapan Kepala UPT H. Aef Saepuzaman, S. Ag., Asli atau Aspal ?
SK Pengangkatan atau Penempatan H. Aef Saepuzaman, S. Ag., Nomor ; 041696/B ll/3/2021, tertanggal 30 September 2021 yang ditanda tangani atas nama Sekjen Kemenag, sebagai Kepala UPT Asrama Haji Bekasi, patut dicurigai atau layak diuji keabsahannya.
Kecurigaan SK Pengangkatan atau Penempatan yang dimiliki H. Aef Saepuzaman, S. Ag, terlihat ada kejanggalan dan di duga Asli tetapi Palsu (Aspal).

Kejanggalan terlihat cukup jelas,
• SK Penetapan dari Kementrian Agama ditanda tangani a/n Sekjen Kemenag tertanggal 30 September 2021, sedangkan pelantikannya pada tanggal 14 Oktober 2021, terkesan SK tersebut sudah masuk angin.
• Tanda tangan a/n Sekjen Kemenag terkesan terputus dan ada penebalan serta tanpa disertai tanda titik dan garis.
• Stempel yang digunakan terkesan berbeda.
• Dlm SK tertanggal 30 September 2021 atas nama Sekjen, sementara Dirjen defenitif baru dilantik tgl 2 Oktober 2021.
• SK tsb mendahului adanya Dirjen, tetapi Kepala UPT dilantik oleh Dirjen tgl 14 oktober 2021.
Untuk menjaga nama baik Institusi Kemenag, hal penempatan kepala UPT sangat perlu utk segera ditinjau ulang.
Jika dibiarkan akan berbahaya dan dapat menghancurkan Kinerja Kemenag itu sendiri.
Disinyalir ada kesempatan yang dimanfaatkan oleh oknum disaat DIRJEN PHU baru saja dilantik, yang nota benenya belum tau jelas tentang lingkungan kerja dan kinerja para bawahannya yg membawahi lansung Para UPT asrama haji di seluruh wilayah Indonesia.
Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(HMA)








