Polsek Cikarang Pusat Berhasil Meringkus dan Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

- Redaktur

Sabtu, 29 Januari 2022 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Tindak kriminal dilakukan D.M.A dengan aksi nekat menggasak Sepeda Motor di Pemalang Jawa Tengah.

Modus pelaku meminjam motor dari orang yang baru ia kenal, setelah berhasil meminjam motor, pelaku langsung menduplikat kunci kontak motor tersebut, hal ini dilakukan pelaku guna memuluskan aksi pencuriannya.

Atas informasi tersebut tim opsnal unit reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan pencarian.

Polsek Cikarang Pusat dengan gerak cepat kurang dari 24 jam, dapat meringkus pelaku usai mencuri motor di PT Depindo Mandiri Indonesia.

Menurut keterangan pelaku, tindak kejahatan mencuri motor sudah tiga kali dilakukan, dan pelaku mengenal korban sekitar dua bulan yang lalu.

“Barang bukti yang diamankan, motor motor jenis Suzuki Satria FU Warna Hitam, 1 (satu) Lembaran STNK Sepeda Motor, 1 (satu) Bendel BPKB kepemilikan sepeda Motor, 1 (satu) Buah Kunci Duplikasi, 1 (satu) Pcs Switer Hitam Bertuliskan 3 Second, 1 (satu) Pcs Celana Levis Panjang Warna Hitam, 2 (dua) Buah Kunci Asli sepeda motor.

Tersangka sudah merencanakan mencuri motor jenis Suzuki Satria FU Warna Hitam.
Aksi kejahatan pelaku D.M.A terekam CCTV, ” jelas Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, S.I.K., M, Si, didampingi dengan Kanitreskrim, pada hari Jum’at 28/01/2022.

Korban Nurul Huda (24) mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Cikarang Pusat dan tim reskrim yang sudah menangkap pelaku pencuri motor dan mengimbau agar hati-hati meminjamkan motor pada teman, apalagi teman yang masih baru kenal, imbuhnya.

Tersangka pencuri motor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun.

(Asp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB