KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Tindak kriminal dilakukan D.M.A dengan aksi nekat menggasak Sepeda Motor di Pemalang Jawa Tengah.
Modus pelaku meminjam motor dari orang yang baru ia kenal, setelah berhasil meminjam motor, pelaku langsung menduplikat kunci kontak motor tersebut, hal ini dilakukan pelaku guna memuluskan aksi pencuriannya.
Atas informasi tersebut tim opsnal unit reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan pencarian.
Polsek Cikarang Pusat dengan gerak cepat kurang dari 24 jam, dapat meringkus pelaku usai mencuri motor di PT Depindo Mandiri Indonesia.
Menurut keterangan pelaku, tindak kejahatan mencuri motor sudah tiga kali dilakukan, dan pelaku mengenal korban sekitar dua bulan yang lalu.
“Barang bukti yang diamankan, motor motor jenis Suzuki Satria FU Warna Hitam, 1 (satu) Lembaran STNK Sepeda Motor, 1 (satu) Bendel BPKB kepemilikan sepeda Motor, 1 (satu) Buah Kunci Duplikasi, 1 (satu) Pcs Switer Hitam Bertuliskan 3 Second, 1 (satu) Pcs Celana Levis Panjang Warna Hitam, 2 (dua) Buah Kunci Asli sepeda motor.
Tersangka sudah merencanakan mencuri motor jenis Suzuki Satria FU Warna Hitam.
Aksi kejahatan pelaku D.M.A terekam CCTV, ” jelas Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, S.I.K., M, Si, didampingi dengan Kanitreskrim, pada hari Jum’at 28/01/2022.
Korban Nurul Huda (24) mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Cikarang Pusat dan tim reskrim yang sudah menangkap pelaku pencuri motor dan mengimbau agar hati-hati meminjamkan motor pada teman, apalagi teman yang masih baru kenal, imbuhnya.
Tersangka pencuri motor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun.
(Asp)








