Tapanuli Utara || SANGKAKALA 7 –
Sat Narkoba Polres Taput berhasil menangkap RM (52) pengedar narkoba jenis ganja, di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
RM Ibu Rumah Tangga adalah
warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Simpangan Bolon Kabupaten Simalungun, Pada hari Minggu 6/2/2022.
Tersangka RM yang merupakan penjual buah sehari-harinya di depan POM Bensin Sipoholon, berhasil di ringkus Opsnal Narkoba Polres Taput setelah mendapat informasi dari warga sekitar, sambil menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan Narkoba jenis ganja.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka saat di tangkap di tempat dagangan nya, di temukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar.
Saat di lakukan pemeriksaan di ruang unit Narkoba, tersangka mengakui perbuatannya. Menjual ganja dilakukannya untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut. Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja.

Kemudian RM mengakui, bahwa pembeli ganja dari nya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah di kenal dan di percaya.
Menurut keterangan nya, bahwa ganja tersebut di beli dari warga sibolga lalu di jual untuk mencari ke untungan.
Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63, 35 gram, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba. (LG)








