*Polres Humbahas Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja*

- Redaktur

Senin, 21 Februari 2022 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas || Sangkakala7.tv –
Dalam Rangka Operasi Antik Toba-2022, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Humbahas berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dari dua lokasi.

Dari dua lokasi yakni ; Desa Hutasoit II Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas dan di Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tap. Utara, pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya ;
1. LS (41), laki-laki, Alamat Desa Bonanionan Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas tersangka pembeli,
2. JS (37), laki-laki, Alamat Desa Siponjot Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas sebagai pembeli,dan 3. BP (49), laki-laki, Alamat Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tapanuli Utara sebagai penjual.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H press rilisnya menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022, sekira pukul 15.00 Wib. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib dihari yang sama, Tim Sat Resnarkoba Polres Humbahas melakukan penyetopan terhadap 1(satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh LS dan JS. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dari kedua orang laki-laki tersebut barang yang diduga narkotika jenis ganja kering sebanyak 8 (delapan) paket.

Tim Satresnarkoba Polres Humbahas selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tapanuli Utara,dan sekira pukul 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap BP dan ditemukan narkotika diduga jenis ganja kering dari bagasi sepeda motornya sebanyak 6 (enam) paket.

Tim Satresnarkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

* Dari Pelaku LS diamankan 5 (lima) paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 24,39 (dua puluh empat koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah handphone merek samsung tipe S8 warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3063 NAH beserta kunci kontak.

* Dari Pelaku JS diamankan 3 (tiga) paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 14,11 (empat belas koma sebelas) gram, 1 (satu) buah handphone merek nokia tipe 105 warna hitam, dan uang sebanyak Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah).

* Dari Pelaku BP diamankan 6 (enam) paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 27,64 (dua puluh tujuh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah handphone merek nokia tipe 225V20 warna biru dan uang sebanyak Rp. 245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Akibat dari perbuatannya, dua tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 s/d 12 tahun.

Untuk tersangka BP dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman 5 s.d 20 tahun.

(Charles)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB