KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Advertorial :
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi dasar dari kerangka perencanaan pembangunan wilayah, materi muatannya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan serta menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi RTRWK dan RDTR sehingga diharapkan bisa teritegrasi dengan dokumen terkait lainnya karena RPPLH implementasinya ada kolaborasi sektor lainnya.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Irpan Haeroni Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan Dapil Kabupaten Bekasi, saat di temui Sangkakala7.tv, mengatakan ; bahwa amanat UU 32 tahun 2009 pasal 10 menyatakan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun Menteri, Gubernur dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Sehingga perlu adanya akselerasi dan keseriusan yang kuat dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan RPPLH, ujar Irpan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 11 November 2016 telah menerbitkan Surat Edaran MENLHK Nomor 5 tahun 2016, yang antara lain berisi meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun RPPLH Provinsi atau RPPLH Kabupaten/Kota dan menetapkan RPPLH dalam Peraturan Daerah.
Lanjut Irpan, Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya.
“Perda RPPLH berlaku untuk 30 tahun dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD,” kata Irpan Haeroni kepada Sangkakala7.tv.
Kemudian Irpan mengatakan ; Perda RPPLH merupakan bagian yang saling terintegrasi untuk pembangunan berbagai sektor, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan.
“Kita mengharapkan akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Masalah lingkungan hidup, diantaranya penebangan hutan secara ilegal, pencemaran sungai, abrasi, kekeringan yang menyebabkan masalah lingkungan, ” ungkap Irpan Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat.
Lanjut Irpan, lingkungan hidup merupakan bagian dari pilar pembangunan selain aspek sosial dan pertumbuhan ekonomi.
Lingkungan hidup merupakan tanggung jawab utama Pemerintah Daerah karena memiliki perangkat, anggaran serta regulasi untuk melakukan hal tersebut.
“Pemerintah Daerah harus memihak pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik melalui kemauan politik, pengalokasian anggaran serta pelaksanaan yang efektif dan efisien”, lugas anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat.
(R.001)








