Law Office Poltak Silitonga & Rekan : Dakwaan Terhadap Pulo Pasaribu alias Op.Sela Pasaribu (62) Anggap Terburu-buru di Jadikan Terdakwa Oleh Jaksa Penuntut Umum.

- Redaktur

Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR || Sangkakala7.tv –
Dakwaan JPU yang salah dan keliru, mengakibatkan Pulo Pasaribu jadi terdakwa layak gugur.

Demikian Nota keberatan (eksepsi) Law Office Poltak Silitonga & Rekan dalam Perkara Pidana No 96/Pid.B/2022/PN surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-09/SMR/KAMNEG-TPU/06/2022/IV/2016 atas nama terdakwa Pulo Pasaribu alias Op.Sela Pasaribu,62, di anggap terburu-buru di jadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu meniru surat dari Saksi Sontaha Pasaribu, lalu membawa ke tukang ketik Toko Hongkong dan menyuruh tukang ketik merobah nama saksi Sontaha Pasaribu menjadi nama terdakwa Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu.

Pada hal terdakwa Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu hanya meniru format dari surat pernyataan milik saksi Sontaha Pasaribu yang telah lebih dahulu menerima tanah pertapakan untuk menjadi miliknya dari keturunan Op.Sodungdangon.

Di mana terdakwa Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu kurang paham dan tidak mengerti membuat format/isi surat pernyataan miliknya sebagai bukti atas telah sahnya penyerahan tanah yang telah di serahkan oleh keturunan Op.Sodungdangon Pasaribu kepadanya.

Pulo Pasaribu alias Op.Sela Pasaribu di dakwa dengan dakwaan pasal 266 ayat(1) UU KUHPidana, ancaman pidana 7 tahun.

Poltak Silitonga SH menyimpulkan, dakwaan JPU telah salah dan keliru, mengada-ada, menyimpulkan sendiri dengan kesimpulan yang salah dan keliru sehingga patut untuk di tolak, tentang permasalah pertapakan tanah yang berada di Pea Bodil Dusun II, Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Samosir.

Kini Pulo Pasaribu sudah satu bulan di Tahan Kejaksaan Samosir di LP Samosir dan menurut Pengacara Poltak Silitonga SH di duga Pulo Pasaribu korban dakwaan JPU yang salah, keliru harus gugur dan di tolak, Rabu 25/08/2022.

Poltak Silitonga mengatakan, Orang tua Kajari Balige, Diana Nainggolan memenjarakan orang miskin kakek berumur 62 tahun dan diduga Kepala Kejari Balige B.P menginterfensi Kejaksaan Negeri Balige untuk P21 kan Pulo Pasaribu.

Menurut Pengacara Poltak Silitonga SH pihak keluarga Pulo Pasaribu, Sartono Pasaribu sudah pernah menghadap Kajari Balige B P.

Tetapi Kejari Balige , B.P menolak, untuk bertemu dan melalui telepon yg kami dapat kan dari pihak keluarga Terdakwa SARTONO PASARIBU (Anak), membenarkan bahwa pernah mencoba medatangi Kejari Balige BP, di mana harapan mereka untuk berdamai.

Tapi apa yang kami harapkan, tidak menuai hasil bahkan dari, keluarga BP, menyampaikan, tidak sudi berjumpa dengan Sartono Pasaribu, katanya.

Di waktu yg berbeda SANGKAKALA 7 mencoba, mengkonfirmasi Kepala Kejari Balige BP, tetapi beliau tidak mengangkat telepon dari kami, hingga berita ini kami terbitkan.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB