Law Office Poltak Silitonga & Rekan : Dakwaan Terhadap Pulo Pasaribu alias Op.Sela Pasaribu (62) Anggap Terburu-buru di Jadikan Terdakwa Oleh Jaksa Penuntut Umum.

- Redaktur

Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR || Sangkakala7.tv –
Dakwaan JPU yang salah dan keliru, mengakibatkan Pulo Pasaribu jadi terdakwa layak gugur.

Demikian Nota keberatan (eksepsi) Law Office Poltak Silitonga & Rekan dalam Perkara Pidana No 96/Pid.B/2022/PN surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-09/SMR/KAMNEG-TPU/06/2022/IV/2016 atas nama terdakwa Pulo Pasaribu alias Op.Sela Pasaribu,62, di anggap terburu-buru di jadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu meniru surat dari Saksi Sontaha Pasaribu, lalu membawa ke tukang ketik Toko Hongkong dan menyuruh tukang ketik merobah nama saksi Sontaha Pasaribu menjadi nama terdakwa Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu.

Pada hal terdakwa Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu hanya meniru format dari surat pernyataan milik saksi Sontaha Pasaribu yang telah lebih dahulu menerima tanah pertapakan untuk menjadi miliknya dari keturunan Op.Sodungdangon.

Di mana terdakwa Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu kurang paham dan tidak mengerti membuat format/isi surat pernyataan miliknya sebagai bukti atas telah sahnya penyerahan tanah yang telah di serahkan oleh keturunan Op.Sodungdangon Pasaribu kepadanya.

Pulo Pasaribu alias Op.Sela Pasaribu di dakwa dengan dakwaan pasal 266 ayat(1) UU KUHPidana, ancaman pidana 7 tahun.

Poltak Silitonga SH menyimpulkan, dakwaan JPU telah salah dan keliru, mengada-ada, menyimpulkan sendiri dengan kesimpulan yang salah dan keliru sehingga patut untuk di tolak, tentang permasalah pertapakan tanah yang berada di Pea Bodil Dusun II, Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Samosir.

Kini Pulo Pasaribu sudah satu bulan di Tahan Kejaksaan Samosir di LP Samosir dan menurut Pengacara Poltak Silitonga SH di duga Pulo Pasaribu korban dakwaan JPU yang salah, keliru harus gugur dan di tolak, Rabu 25/08/2022.

Poltak Silitonga mengatakan, Orang tua Kajari Balige, Diana Nainggolan memenjarakan orang miskin kakek berumur 62 tahun dan diduga Kepala Kejari Balige B.P menginterfensi Kejaksaan Negeri Balige untuk P21 kan Pulo Pasaribu.

Menurut Pengacara Poltak Silitonga SH pihak keluarga Pulo Pasaribu, Sartono Pasaribu sudah pernah menghadap Kajari Balige B P.

Tetapi Kejari Balige , B.P menolak, untuk bertemu dan melalui telepon yg kami dapat kan dari pihak keluarga Terdakwa SARTONO PASARIBU (Anak), membenarkan bahwa pernah mencoba medatangi Kejari Balige BP, di mana harapan mereka untuk berdamai.

Tapi apa yang kami harapkan, tidak menuai hasil bahkan dari, keluarga BP, menyampaikan, tidak sudi berjumpa dengan Sartono Pasaribu, katanya.

Di waktu yg berbeda SANGKAKALA 7 mencoba, mengkonfirmasi Kepala Kejari Balige BP, tetapi beliau tidak mengangkat telepon dari kami, hingga berita ini kami terbitkan.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru