Poltak Silitonga SH Tindak Lanjuti Kasus Terpendam 2,5 Tahun Penutupan Jalan Di Desa Matiti II Dolok Sanggul

- Redaktur

Senin, 29 Agustus 2022 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Kasus penutupan jalan sudah hampir 2,5 tahun terpendam di Polres Humbahas dan kini di buka kembali sesuai Laporan Pengaduan Nomor STTP/105/VIII/2022/SPKT/Humbahas .

Kuasa Hukum Poltak Silitonga SH di temui di ruang SPKT Polres Humbahas mendampingi pengadu Willyam Sidang Gabe Gultom,32, Wiraswasta warga Jalan Sisingamangaraja Dolok Sanggul di SPKT Polres Humbahas.

Pengaduan di terima Kanit SPKT IPDA Jon Manalu dengan Laporan Pengaduan Nomor STTP/105/VIII/2022/SPKT/Humbahas, Senin (29/08/2022).

Willyam Gultom di dampingi Poltak Silitonga SH mengatakan, bahwa kasus yang di laporkannya terkait penutupan jalan desa yang terletak di Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul.

Menurut nya tanah telah di serahkan Tabet Gultom untuk jalan desa, sehingga Pemerintah Desa Pj Kepala Desa Jerni M.Purba SE.M.Si membangun rabat beton tahun 2015 dengan menggunakan dana ADD/Dana Desa Matiti II untuk jalan pemukiman masyarakat dan kepentingan umum.

Kuasa Hukum Poltak Silitonga SH, mengatakan kepada wartawan, surat Law Office Poltak Silitonga SH & Rekan nomor 015/PSR/IV/2022 tanggal 13 April 2022 dilayangkan kepada Bupati Humbang Hasundutan, perihal pengaduan/perlindungan Hukum terhadap pengerusakan jalan dan penutupan jalan di desa matiti II.

Surat Law Office Poltak Silitonga SH Nomor 045/PSR/IX/2021 tanggal 29 Nopember 2021 di tujukan kepada Bupati Humbahas dan diterima tanggal 03 Desember 2021 dengan nomor agenda : 4359.

Namun Pemkab Humbahas hingga saat ini melakukan pembiaran atas tindakan sewenang-wenang, arogan, merasa tidak bersalah dan premanisme di tutupnya jalan desa oleh Mangupar Sinaga.

Poltak Silitonga SH mengatakan ; menindak lanjuti kasus yang terpendam selama 2,5 Tahun tentang penutupan Jalan di Desa Matiti II Dolok Sanggul.

“Perilakunya licik dan jahat, membangun opini dan membuat berita bohong kepada masyarakat dan Pemerintah”, tegasnya.

Di jelaskannya akses jalan desa menuju Poskesdes dan PAUD sesuai dokumen dari pembeli Tabet Gultom sesuai surat penyerahan jalan tertanggal 10 Oktober 2005 di tandatangani Mangupar Sinaga, St.L.Sinaga(orang tua Mangupar Sinaga) dan Rayani Tobing (istri Mangupar Sinaga) untuk jalan desa.

Jalan Desa yang di Hibahkan seluas 4 meter dan panjang sampai kedepan bangunan Poskesdes tanggal 20 maret 2014 tersebut sudah di serahkan Tabet Gultom sehingga Pemerintah Desa Pj Kepala Desa Jerni M.Purba SE.M.Si membangun rabat beton tahun 2015 dengan menggunakan dana ADD/Dana Desa Matiti II.

“Pelanggaran dan perbuatan Pidana UU No 38 tahun 2004 Pasal ( 63 )tentang jalan, Pasal 28 UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal (1) dan pasal (2) , pasal 192 KUH Pidana dan pasal 170 KUHP tentang menggunakan tenaga bersama sama untuk pengerusakan”, jelasnya.

Poltak Silitonga SH mengatakan, Pemkab Humbang Hasundutan diminta untuk segera membongkar bangunan yang menutup jalan, kata Poltak.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru